Pos Polisi Pancasari Dijadikan Posko Sekat PPKM Darurat Polres Buleleng, Terkait Tindak Tegas Pendisiplinan ProKes Covid-19

JurnalPatroliNews Buleleng – Untuk mencegah dan menurunkan mewabahnya Covid-19, Polres Buleleng telah membaut 7 Pos Sekat pada perbatasan wilayah dan wilayah Pelabuhan di Kabupaten Buleleng.

Tujuh Pos Sekat itu, di antaranya Pos Sekat Labuan Lalang, di Pelabuhan Celukan Bawang, di Busungbiu yang berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pupuan, di Pos Sekat Desa Pancasari yang berbatasan dengan wilayah Kecamatan Baturiti, Pos Sekat di Pelabuhan Ikan Sangsit, Pos Sekat di Desa Tajun yang berbatasan dengan wilayah Kintamani dan Pos Sekat di Tejakula yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Karangasem.

Dengan penetapan Pos Sekat itu, pada hari Rabu (07/07) ini, Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.IK, MH melaksanakan penerapan Pos Sekat yang ada di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada bersama – sama dengan Sat Pol PP Kabupaten Buleleng dan BPBD Kabupaten Buleleng, seperti disampaikan Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, SH.

Penerapan PPKM Darurat Covid 19 di Kabupaten Buleleng dikatagorikan pada kriteria Level 3, sehingga penerapan pembatasan kegiatan di antaranya;
a. pada sector non esensial diberlakukan 100 % Work From Home,
b. Pada sector Pendidikan yang berjenjang dilaksanakan secara Online,
c. Pada sector esensial diberlakukan 50 % maksimal Work From Office,
d. Pada sector kritikal diberlakukan 50 % Work From Office,
e. Untuk sepermaket dan pasar tradisional kapasitas pengunjung 50 % dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 wita.
f. Fasilitas umum, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan kegiatan seni ditutup sementara.

Pelaksanaan penerapam PPKM Darurat Covid-19 didasari Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 09 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/ Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali dan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor: 1638/COVID-19?VII/2021 tentang PPKM Darurat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Kabupaten Buleleng.

Sasaran pelaksanaan Pos Sekat, adalah pemeriksaan masyarakat yang menggunakan Kendaraan Roda 4 dan Kendaraan Roda 2 yang masuk wilayah Kabupaten Buleleng.

Yang boleh masuk wilayah Buleleng lewat Pos Sekat PPKM Darurat di Pos Pancasari, adalah:
a. Masyarakat dengan keperluan kerja yang dilengkapi dengan surat keterangan Instansi, Perusahaan.
b. Menunjukkan surat sertifikat vaksinasi Covid-19.
c. Menunjukkan surat rujukan berobat ke Rumah Sakit.

Tindakan Tegas Pendisiplinan Prokes Covid-19 Dalam Penerapan PPKM Darurat Covid-19 di Pos Sekat Pancasari hari Rabu (07/07) dengan hasil kegiatan, yaitu:
a. Putar balik kembali ke arah Denpasar Roda dua sebanyak 8 unit dan Roda Empat sebanyak 35 unit.
b. Putar balik Kembali ke arah Singaraja Roda Dua sebanyak 19 unit dan Roda Empat sebanyak 31 unit.

Kabagops Polres Buleleng Kompol A.A. Wiranata Kusuma, SH, MM seijin Kapolres Buleleng menyampaikan, bahwa kegiatan pendisiplinan penerapan PPKM Darurat Covid-19 dilaksanakan dengan tegas sesuai dengan ketentuan.

“Tujuannya? Adalah untuk mencegah mewabahnya Covid-19 dan menurunkan penyebaran Covid-19,” cetusnya.

(TiR).-

Komentar