Pos Sekat Utara Bali Untuk Larangan Mudik Ke Tanah Jawa di Desa Penjarakan

JurnalisPatroliNews – Buleleng – Sebagai awal aktivitas “Larangan Mudik” tanggal 01 Mei 2021, serangkaian Hari Raya Idul Fitri 1442 H untuk daerah Utara Pulau Dewata – Bali difokuskan melalui Pos Sekat di wilayah Desa Penjarakan, Kecamatan Gerokgak.

Dengan melibatkan berbagai pihak, Polres Buleleng di Pos Sekat sebagai “Pos Penyekatan Larangan Mudik”.

Pos Sekat di ujung barat Kabupaten Buleleng tak jauh dari Pelabuhan Gilimanuk – Pelabuhan Ketapang merupakan “jembatan” penyebrangan meninggalkan Bali menuju tanah Jawa, mulai dari Ketapang di Banyuwangi, Jawa Timur.

Dari keterangan yang dihimpun JurnalPatroliNews di Singaraja, Senin (03/05) terkait kegiatan memasuki hari ke dua, Minggu (02/05) personil Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng yang tergabung dalam Team bersama unsur TNI, Polri, BPBD dan SatPol PP Kab. Buleleng telah ikut aktif dalam kegiatan penjagaan di Pos Sekat.

Seperti diketahui, bahwa kegiatan di Pos Sekat, terkait “Larangan Mudik” menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021.

Penyekatan yang dilakukan di Pos Sekat, dengan harapan agar masyarakat tidak mudik dan mengantisipasi terjadi peningkatan kasus penyebaran Covid-19 yang signifikan saat libur panjang atau libur nasional lainnya.
(* – TiR).-

Komentar