PT Ciputra International di Manado dan Eks Pengarap Lahan HGB Berakhir Damai Setelah 21 Bersengketa

Jurnalpatrolinews – Manado – Sengketa PT Ciputra Internasional dan warga eks penggarap lahan hak guna bangunan (HGB) nomor 70 tahun 1994 berakhir damai. Kedua belah pihak bersepakat untuk menyudahi sengketa yang berlangsung selama 21 Tahun. “Kesepakatan dua belah pihak ini tertuang dalam akta perdamaian dibuat di hadapan Notaris Nancy Angelina Maria Tulung, SH, MKn.

Sengketa sebelumnya melibatkan 147 kepala keluarga diwakili oleh 10 warga yang menandatangani akta perdamaian dimaksud. 10 perwakilan warga tersebut yaitu Sonny Nelson Woba, Ridel Metusallach, Oly Woba, Deby Thelma Sampow, Wempie Wolter F Mononimbar, Hibor Medaluun Ruung, Nelson Lesi, Victoria Ulipi, Winndy Itje Tampi, serta Leindrach Maasawe Poeloe.

Kemudian, dari pihak kedua yang bertindak atas nama PT Ciputra Internasional yakni Dewi Rompas dan Sindy Rini Margaretha Imbang.

keduanya menerima surat kuasa khusus Nomor: 059/HH-NJS/ap/V/2023-SK/CI tertanggal 16 Mei 2023, untuk mengurus serta melakukan tindakan hukum yang diperlukan guna terjadinya kesepakatan perdamaian.

“Pihak pertama yakni warga yang diwakili Sonny Nelson Woba cs menyatakan dalam akta perdamaian bahwa mereka secara terang dan sadar, tidak ada paksaan dari pihak mana pun,” Tutur Sonny

Doan Tagah,SH. Selaku kuasa Hukum PT.Ciputra Internasional melanjutkan bahwa dalam kesepakatan tersebut terungkap bahwa eks penggarap HGB 70 menyadari PT Ciputra Internasional alias Citraland Manado sebenarnya bukan pihak yang berperkara.

Dua pihak berperkara sebenarnya Bank Pinaesaan sebagai penggugat dan 147 KK sebagai tergugat.

Sebagai wujud kesepakatan dua belah pihak yang juga tertuang dalam akta perdamaian, maka PT Ciputra Internasional memberikan uang kompensasi kepada warga eks penggarap lahan HGB 70 Tahun 1994 sebesar Rp 2,5 miliar. Tutur Doan

Doan menambahkan manajemen PT Ciputra Internasional akan mengumumkan secara resmi penyelesaian damai bersama eks penggarap HGB 70 termasuk pembayaran kompensasi.

“Secara teknis nanti tim kerja yang terdiri dari 10 orang dan dipimpin Bapak Sonny Woba akan membagi hak kompensasi kepada warga. Silakan bawa KTP, temui Sonny Woba,” kata dia.

Komentar