Rakor Tim Pengawasan Orang Asing Kecamatan Buleleng di Ballroom Krisna Beachstreet, Desa Baktiseraga

JurnalPatroliNews – Buleleng – Kementerian Hukum dan HAM Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja sebagai salah satu Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kecamatan Buleleng melaksanakan rapat koordinasi (rakor) di Ballroom Krisna Beachstreet, Desa Baktiseraga, Senin pagi (22/11).

Pada kegiatan Rakor Tim Pengawasan Orang Asing Kecamatan Buleleng ini mengundang Perbekel/Lurah se-Kecamatan Buleleng. Di samping itu, juga hadir Camat Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka, S.IP, bersama Forum Pimpinan Kecamatan, Kapolsek Kota Singaraja, Danramil 1609-01 Buleleng.

Disampaikan dalam rapat pengawasan dan keberadaan orang asing pada saat berada di Indonesia, Imigrasi tidak bisa bekerja sendiri. Kewenangan Imigrasi hanya dalam hal perizinan keimigrasian, sementara pengaturan seperti izin kerja atau izin kegiatan seperti pendidikan, keagamaan, dan lain sebagianya, diatur oleh institusi lain.

Masing – masing anggota Tim Pora membawa fungsi dan tugas yang berbeda. Contohnya? Pihak Kepolisian masalah tindak pidana umum, apabila ada orang asing yang melakukan tindak pidana umum tentunya Kepolisian yang akan melakukan penyidikan dan penyelidikan, sehingga bergabungnya pihak Kepolisian di Tim Pora ini menjadi sinergitas yang sangat baik apabila orang asing melakukan tindak pidana umum.

Demikian pula pada Pemerintah Daerah Kabupaten, diharapkan pengawasan orang asing dapat menjangkau sampai ke tingkat Desa/Kelurahan. Dengan demikian sinergitas pengawasan orang asing akan lebih efektif jika kita mempunyai keinginan bersama, khususnya bagi Institusi yang tergabung dalam Tim Pora ini. Hadir pula dalam rakor tersebut, Kesbangpol Kabupaten Buleleng. (TiR).-

Komentar