Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas II-B Singaraja Terima Remisi Hari Raya Nyepi

JurnalPatroliNews – Buleleng : Sebanyak 112 warga binaan Lapas Kelas II-B Singaraja menerima remisi khusus hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943.

Ratusan warga binaan beragama Hindu yang mendapatkan remisi khusus hari raya Nyepi tahun 2021, antara lain 19 orang menerima remisi 15 hari, 80 orang menerima remisi 1 bulan, 11 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang menerima remisi 2 bulan.

Sisanya? Satu orang mendapatkan remisi khusus II, namun ditunda karena masih memiliki kasus hukum lain di Polsek Busungbiu.

Pemberian remisi secara simbolis dilaksanakan Selasa 16 Maret 2021, seperti diungkapkan Kepala Lapas Kelas II-B Singaraja Mut Zaini.

Menurut Mut Zaini, warga binaan Lapas Kelas II-B di Singaraja yang diberikan remisi sudah memenuhi syarat, baik administrasi maupun substansi. Kemudian diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.

“Dari 112 tersebut, lebih banyak berasal dari warga binaan yang tersangkut kasus hukum narkotika. Mereka sudah 6 bulan berkelakuan baik dan kasusnya sudah vonis. Dan bagi warga binaan yang tidak tersangkut kasus PP 28 Tahun 1999 dapat diberikan remisi khusus maupun umum,” ungkapnya.

Mut Zaini mengungkapkan, total warga binaan yang ada di Lapas Kelas II-B Singaraja hingga kini mencapai 222 orang.

Ia berharap agar seluruh warga binaan tetap berkelakuan baik dan mampu menyadari kesalahan serta memperbaiki diri. (TiR).-

Komentar