Satresnarkoba Polresta Tangerang Amankan 9 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Jurnalpatrolinews – Tangerang : Dalam waktu satu minggu ini Sembilan orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Tangerang.

“Satu dari sembilan tersangka ini adalah seorang pengguna narkotika jenis sabu” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat menggelar press conference di halaman Mapolresta Tangerang, Selasa (29/9/2020).

Sembilan orang tersangka ini mempunyai latar belakang pekerjaan berbeda-beda seperti, pekerja swasta, pengangguran dan tukang tato.

Kombes Ade mengatakan “Satu pengguna sabu ini adalah seorang residivis, bernama Bimantoro Aji yang merupakan residivis yang baru bebas dari penjara pada Juni 2020 lalu dalam kasus yang sama,  sementara delapan orang lainnya pengedar. Kami tangkap di beberapa kecamatan di wilayah hukum Polresta Tangerang yakni, Kecamatan Tigaraksa, Panongan, Cikupa, Kresek dan Balaraja”.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Undang-Undang Narkotika. (elv)

Komentar