Sebanyak 6.284 Orang Ditolak Masuk Bali Lewat Gilimanuk

JurnalPatroliNews – Jembrana – Sebanyak 6.284 orang ditolak masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana dalam kurun tiga pekan sejak 28 Mei 2020 hingga 15 Juni 2020 di malam hari pukul 24.00 Wita.

Mereka menolak, karena tidak mengantongi surat jawaban (suket) tes cepat dan uji swab saat diajukan dari Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi) ke Pelabuhan Gilimanuk, seperti diungkapkan Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Darmadi, seusai kunjungan orang lewat Pelabuhan Gilimanuk, Selasa siang (16/06).

Dewa Darmadi mengutip, sejak 28 Mei 2020 hingga 16 Juni 2020, orang masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk dengan mengantongi suket hasil swab PCR mencapai 31,345 orang.

Ditolak, yang ditolak masuk ke Bali sebanyak 6.284 orang. “Mereka ditolak masuk melalui Pelabuhan Gilimanuk, karena tidak mengantongi surat keterangan dan hasil swab PCR bukti negatif Covid-19 (tes surat cepat, Red),” tandas Dewa Darmadi.

Menurut Dewa Darmadi, mereka dianggap tidak memenuhi persyaratan masuk Bali dan dipulangkan ke daerah asalnya, titik dicek kompilasi di Sri Tanjung Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. Uji cepat suket atau uji swab yang digunakan sebagai syarat untuk membeli tiket melewati yang ke Bali melalui jalur laut di Sri Tanjung.

“Dalam ketentuan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 yang berlaku sejak 28 Mei 2020, mereka yang tidak mendapatkan stempel masuk di pengecekan Sri Tanjung ya disuruh balik,” papar birokrat asal kawasan Nusa Penida, Klungkung ini.

Sat Pol PP Provinsi Bali sendiri, kata Dewa Darmadi, mengerahkan 8 orang setiap hari untuk mendapatkan pengecekan di Sri Tanjung, Pelabuhan Ketapang.

“Kami bertahan selama 24 jam dengan sistem bergilir. Tiap 3 hari sekali diganti petugasnya. Kami ikut langsung di Banyuwangi dalam menindak mereka yang berusaha meloloskan diri ke Bali tanpa prosedur,” kilah Dewa Darmadi. (* – TiR).-

Komentar