Sekda Gede Suyasa: Pemerintah Bayar Hutang di UD Serba Jaya Rp123 Juta Lebih Tunggu Fasilitasi Perubahan APBD Buleleng Oleh Provinsi Bali

JurnalPatroliNews – Buleleng – Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd tidak menampik, bahwa pihaknya sudah menetapkan Berita Acara Kesepakatan dalam rangka pelaksanaan Eksekusi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 750 PK/PDT/2028.

“Berita acara kesepakatan Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Nomor:180/776/II/HK/2020 yang merupakan hasil pertemuan, tertanggal 25 Februari 2020 dalam rangka tindaklanjut aanmaning tertanggal 26 September 2019 di Pengadilan Negeri Singaraja sehubungan dengan pemenuhan Putusan Kembali Nomor 750 PK/PDT/2018 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Sekda ketika dikonfirmasi JurnalPatroliNews di Singaraja via WhatsApp, awal pekan terakhir September 2020 ini.

Menurut Sekda Suyasa, pertemuan membahas perihal “kesepakatan antara Pemohon Eksekusi dengan Termohon Eksekusi.”

Bahwa Termohon Eksekusi paling lambat pada bulan Desember 2020 akan memenuhi kewajiban berupa pembayaran sejumlah uang beserta bunga sebagaimana dimaksud Putusan PL Mahkamah Agung Nomor 750 PL/Pdt/2018, tanggal 30 November 2018 melalui Pengadilan Negeri.

Bahwa, jumlah kewajiban Termohon Eksekusi yang diserahkan kepada Pemohon Eksekusi diperhitungkan hutang pokok sejumlah Rp94.479.750,00 Sementara bunga sebesar 6% pertahun dihitung dari 30 Desember 2014 sampai dengan Desember 2019 = Rp28.343.925,00 Selain itu, kewajiban pembayaran ongkos perkara sebesar Rp476.000,00 Dengan demikian, total kewajiban Termohon Eksekusi dalam pemenuhan Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 750 PK/Pdt/2018, tanggal 30 November 2018 diperhitungkan total pokok dan bunga sampai dengan bulan Desember 2020 adalah sebesar Rp123.299.675,00

Berita Acara Kesepakatan itu ditandatangani oleh para pihak untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Sebagai Pemohon Eksekusi Kuasa UD.Serba Jaya Nyoman Suhendra Tanaya. Sementara sebagai Termohon Eksekusi An. Bupati Buleleng terdiri dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekda Buleleng I Putu Karuna, SH, Kepala Bagian Hukum Bagus Gede Berata, SH, MH, Kepala Sub Bantuan Hukum Made Bayu Waringin, SH.
Selain itu, juga ditandatangani delapan orang saksi-saksi.

Sekdakab Buleleng Gede Suyasa juga menjelaskan, bahwa terkait hasil berita acara kesepakatan tersebut sudah dipasang di APBD Perubahan Buleleng 2020. “Saat ini APBD Perubahan masih menunggu fasilitasi Provinsi Bali untuk ditetapkan menjadi APBD. Setelah itu baru diproses,” ujar Sekda Suyasa mengakhiri keterangannya. (TiR).-

Komentar