Selamat Hari Raya Idul Adha 2021

JurnalPatroliNews Buleleng – Awal pekan, Hari Senin – 19 Juli 2021 merupakan momen kesibukan ASN beserta pegawai Kontrak Pemerintah Kabupaten Buleleng beserta SKPD lingkup Pemkab Buleleng di segala sektor.

Terlebih Hari Selasa – 20 Juli 2021 Merupakan Libur Nasional. Karena?
Dari keterangan informasi yang dihimpun Jurnalpatrolinews Biro Buleleng khususnya, bahwa pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi menetapkan jatuhnya Hari Raya Idul Adha 1442 H melalui sidang Isbat,10 Juli 2021 lalu.

Berdasarkan Sidang Isbat, disepakati bahwa Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021.

Peringatan salah satu hari besar umat Islam itu akan terselenggara di tengah Pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat di sejumlah daerah.

Untuk itu, telah dikeluarkan edaran oleh pemerintah, terkait panduan Shalat Idul Adha dan kurban selama berlakunya kebijakan PPKM Darurat.

Aturan yang mengatur tentang Shalat Id dan kurban pada Idul Adha 2021, yakni: SE Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Menurut SE Nomor 17 Tahun 2021, ditegaskan bahwa kegiatan malam takbiran di masjid/mushalla maupun takbir keliling ditiadakan di seluruh kabupaten/kota yang diterapkan PPKM Darurat.

Begitu juga dengan Shalat Idul Adha di daerah yang diterapkan PPKM Darurat, ditiadakan.

Semua kegiatan peribadatan selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing.

(*/TiR).-

Komentar