Sengketa Lahan Dusun Batu Agung Desa Gerokgak Mulai Terungkap Jelas, Di Dalam Persidangan Di PN Sgr

JurnalpatroliNews – Buleleng,- Kasus sengketa lahan di Dusun Batu Agung, Desa Gerokgak
Semakin terkuak, setelah Mangku Wijana alias (Kuwi) Sebagai Penggugat Melawan Gusti Made wijaya Dkk Sebagai tergugat dalam perkara Perdata, Hal ini diketahui dalam acara persidangan di PN Singaraja, Rabu (7/9).

Diketahui dalam acara persidangan, Pihak Penggugat menggunakan bukti 2 bidang SHM Desa Patas seluas 4600 M2 atas nama Sumiara dan Kade, Letak tanah di Desa Patas, Kecamatan Gerokgak

Selanjutnya, Tergugat (Gusti Made wijaya Dkk ) Menunjukan Bukti SHM Bola Dunia, atas nama I Putu Suganda luas 16.000 M2 terletak di Dusun Batu Agung, Desa / Kec Gerokgak.

Kuasa Hukum Penggugat , Ketut Bagiada S.H., dan Nyoman Sunarta, SH .memaparkan hasil dalam Persidangan secara ringkas.

Berawal dari Ahli waris I Putu Suganda ( Alm) Komang Arya Suardana ada mohon menetapkan batas – batas tanah milik Kakeknya

“Berdasarkan bukti SHM bola Dunia atas nama I Putu Suganda ( Alm) seluas 16.000 M2, “Ujarnya.

Lanjutnya, Semasih hidup orang tua tergugat bernama Putu Semara bertugas sebagai Polisi tugas di Pos polisi Pejarakan, Kec. Gerokgak

“Tanah sengketa merupakan warisan dari Kakek Tergugat Komang arya suardana, “jelas kuasa Hukum

“Karena orang tuanya sebagai polisi dan masih bertugas di Pos Polsi Pejarakan , Kec Gerokgak, tanah tersebut di sakap/atau digarap oleh penggarapnya I Putu Semara ( Alm), “tambahnya.

Masih kata Kuasa hukum, Penggarap tanah bernama Lulut dan Bagus, setelah meninggal Putu Semara pada th 1994 tanah warisan milik Putu Suganda ( alm ) di Klaim oleh Penggugat dalam pengakuannya bahwa orang tuanya bernama Nyoman Sumiara ada membeli tanah kepada Guru Neca seluas 3.400 M2

Dan Kade membeli tanah kepada Putu semara Seluas 1000 M2 yang terletak di Desa Patas atas nama Kade membeli tanah milik Semara sejak Th 1979 yang terletak di Desa Patas, Kecamatan Gerokgak

“Di proses jual beli melalui PPHT Camat Gerokgak pada th 1984 dan 1986,” Kata Kuasa Hukum.

Komentar