Setiap Ranmor Niaga Di Buleleng Khususnya, Harus Lakukan Uji Kir

JurnalPatroliNews – Buleleng – Tahukah warga masyarakat tentang Uji KIR? Untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, setiap kendaraan niaga harus melakukan uji kir atau uji berkala.

Uji kir ini wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. Ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berkaitan dengan hal tersebut, ada kabar baik dari Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng. Seluruh alat uji kir yang dimiliki memiliki klasifikasi “AKURAT”.

Hal ini sesuai dengan Surat Keterangan Hasil Kalibrasi (SKHK) Nomor AJ.502/42/2/DRJD/2019 yang ditandatangani langsung Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Bapak Drs. Budi Setiyadi, SH, M.Si.

Dengan SKHK yang diterima oleh Kepala Dishub Buleleng, Gede Gunawan.AP yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Buleleng digantikan oleh pejabat baru I Gede Sandhiyasa, S.Sos, M.Si.

Sebagai Kepala Dishub, I Gede Sandhiyasa didampingi Kabid Tehnik Sarana, Gede Santika, A.Ma, PKB, Jumat (06/11) menyimak terkait SKHK itu menyebutkan, seluruh alat yang dimiliki Dishub Buleleng telah berstandar Nasional, sehingga kelayakan dan kelaikan kendaraan yg diuji di Dishub Buleleng dapat dipertanggungjawabkan.

Bahkan, sesuai petunjuk dan permohonan dari Balai Transportasi Darat Wilayah XII Bali NTB, jika diminta, Dishub Buleleng siap menerima kendaraan luar Buleleng untuk ditumpangujikan atau digunakan sebagai rujukan uji kir.

Kepada masyarakat yang punya kendaraan niaga, uji kelayakan kendaraan secara berkala agar selamat dan nyaman di perjalanan.

“Ingat, keselamatan di jalan nomor satu,” imbuhnya.

(TiR).-

Komentar