Sistem E-Katalog Kabupaten Bekasi di Kritik Pedas, Pemerhati: Seperti Ingin Mengakali Anggaran

Jurnalpatrolinews, Bekasi : Penerapan sistem E-Katalog di Kabupaten Bekasi yang tampa sosialisasi terlebih dahulu kepada para pengusaha jasa konstruksi membuat para kontraktor merasa bingung akibat sistem yang menjadi berubah drastis.

Program yang dimulai sejak keluarnya Surat Edaran dari Bupati Bekasi Eka Supria Atmajaya itu juga menuai kritikan pedas dari pemerhati kebijakan pemerintah daerah, Saut MN Nainggolan. Menurutnya, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bekasi diduga ingin “membodohi” rekanan kontraktor dengan dalih diberlakukan sistem e-Katalog.

“Kalau memang murni itu e-Katalog, kenapa tidak pernah melakukan sosialisasi kepada jasa konstruksi, minimal ada pemaparan lah tentang bimbingan teknis (bimtek) agar mereka memahami, seperti membodohi rekanan,” ucap Saut awak media, Selasa (8/12/20).

Dirinya juga mempertanyakan metode pemilihan penyedia terkait sistem e-Katalog, kenapa harus ada pihak kedua sampai tujuh distributor (Agen) yang ditunjuk langsung atau non lelang oleh Tim ULP.

“Aneh dalam e-Katalog ada 2 metode pemilihan penyedia. yaitu lelang dan non lelang (negosiasi). Non lelang atau negosiasi dapat dilakukan apabila penyedia hanya tunggal, tapi ini kan ada tujuh, harusnya pakai metode lelang,” kata Saut.

Ia pun menjelaskan, di dalam Undang-Undang LKPP nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan peraturan LKPP nomor 11 Tahun 2018, bahwa agen atau distributor tunggal itu Prinsipal.

“Karana dalam Undang-Undang perubahan LKPP jelas cuma ada dua kategori. Satu prinsipal produsen yaitu perorangan atau badan usaha yang berbadan hukum dan tidak berstatus sebagai prosusen yang menunjuk badan usaha lain sebagai agen tunggal, atau distributor tunggal untuk mengadakan penjualan atas hasil produksi.”

“Sementara prinsipal supplier badan usaha yang ditunjuk oleh prinsipal produsen sebagai agen tunggal atau distributor tunggal, jadi status penyedia (pihak kedua) harus didukung dengan dokumen pendukung dari produsen biar jelas statusnya,” tegas Saut.

Dia juga meminta ULP jangan “mengakali”, sebab tujuan diadakan sitem e-Katalog agar lebih efisien dan transparan.

“Efisien karena kontrak katalog dengan penyedia memiliki rantai pasok yang paling pendek atau langsung ke produsen (pabrikan), yang sangat berpengaruh dengan harga (lebih murah). Kemudian lebih transparan sebab semua informasi produk baik spesifikasi teknis dan harga serta penyedia dapat diketahui publik, jangan seperti ingin mengakali anggaran,” ungkapnya. (Jelly)

Komentar