SKB Implementasi Pasal 27 UU ITE Kuatkan Status Lex Spesialis UU Pers

JurnalPatroliNews –  Denpasar – Hari Rabu – 23 Juni 2021 layak disebut sebagai lembar sejarah penting bagi Pers Indonesia. Sebab, pada hari dan tanggal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait implementasi Pasal 27 ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 28 ayat (2) Pasal 29 dan Pasal 36 UU ITE.

Demikian tanggapan Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja atas lahirnya SKB Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri yang ditandatangani pada Rabu 23 Juni 2021.

“Saya menangkap, setidaknya ada dua kemanfaatan dari SKB tersebut. Pertama tentu saja keberpihakan pada kebebebasan Pers, kedua adanya penguatan status lex spesialis bagi UU Nomor 40/1999 tentang Pers yang dalam prakteknya selama ini hanya menjadi ultimum remidium,” ujar Emanuel di Denpasar, Kamis (24/06).

Pria yang akrab disapa Edo ini lebih lanjut mengatakan, adanya Surat Keputusan Bersama tiga lembaga Negara tersebut sangat bermanfaat bagi dunia Pers di tanah air, terutama bagi platform media online (media digital) yang sarana kerjanya sangat tergantung pada penggunaan internet.

Dalam pedoman implementsi pasal tersebut huruf “L” dijelaskan, untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi menggugah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3). Dengan demikian pers yang bekerja benar sesuai UU Pers, tidak dapat lagi dijerat Pasal 27 ayat (3) yang selama ini jadi momok pers.

“Jadi semakin jelas menurut saya. Bahwa hanya wartawan atau Media yang membuat tulisan yang dikategorikan sebagai karya jurnalistik sajalah yang akan mendapat perlindungan dari pasal 27 UU ITE. Sebab sebuah tulisan yang dapat disebut sebagai karya jurnalistik adalah tulisan yang dihasilkan oleh wartawan kompeten, dan media yang memenuhi standar Perusahaan Pers,’ ujar Edo.

(* – TiR).-

Komentar