Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kontrak Lingkup Pemkab Buleleng

JurnalPatroliNews – Buleleng – Sosialisasi dan rapat koordinasi mekanisme pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan OPD bagi Tenaga Kontrak/Honor Kabupaten Buleleng Tahun 2021 digelar pada hari Rabu (28/04) di Bali Taman Resort dan diikuti oleh semua OPD.

Sosialisasi dibuka oleh Kasubbid Manajemen Kas, Luh Mendriadi perwakilan dari BPKPD.

Narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan, Dewa Putu Puput, yang dalam arahannya disampaikan mekanisme pembayaran harus diseragamkan untuk semua OPD lingkup Pemkab Buleleng.

Tenaga Kontrak Balitbang mulai terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bulan April 2021, dengan program yang diikuti, antara lain JKK dan JKM, serta iuran pembayarannya sudah disetorkan di bulan April 2021. Santunan peserta dibayarkan, apabila peserta mendapat musibah.

Untuk tanggungan JKK dibayarkan dari ke luar pintu pagar sampai pulang kembali ke dalam rumah, dan mengikuti jalur yang wajar apabila terjadi kecelakaan.

Untuk JKK, semua biaya yang dikeluarkan saat dirawat di RS ditanggung, termasuk biaya transportasi saat dirujuk, baik darat, laut dan Udara.

Selama sakit, apabila belum bisa melaksanakan tugas biayanya dapat diajukan sesuai gaji masing – masing Tenaga Kontrak. Semua RS di Kabupaten Buleleng sudah bekerjasama dengan BPJS.

Untuk JKM terdapat santunan sebesar Rp42 juta bagi yang meninggal diakibatkan oleh penyakit apapun. Bila terjadi kecelakaan dan meninggal, agar segera d ilaporkan ke pihak BPJS dalam jangka waktu 24 Jam. (* – TiR).-

Komentar