Surat KASN Tersebar, 12 Pejabat Pemprov Sulsel Bakal Dimutasi

JurnalPatroliNews, Makassar – Sebanyak 12 pejabat dikabarkan dimutasi berdasarkan hasil job fit atau uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kebijakan mutasi belasan pejabat tersebut tertuang dalam surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor: B- 2732 /KASN/08/2021 perihal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama dalam rangka mutasi di lingkungan Pemprov Sulsel. Surat yang beredar dan diterima wartawan itu ditandatangani langsung Ketua KASN Agus Pramusinto di Jakarta, 12 Agustus 2021.

Ketua KASN, Agus Pramusinto menyatakan, rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Hasil Pelaksanaan Uji Kompetensi PPT Pemprov Sulsel. Berdasarkan surat Pemprov Sulsel nomor: 800/4443/BKD tanggal 9 Agustus 2021 yang dikirimkan ke KASN.

Diketahui, uji kompetensi Pemprov Sulsel sebelumnya diikuti 33 PPT Pratama atau setingkat eselon II. Dari hasil pelaksanaan job fit itu, ada 12 kepala OPD yang dimutasi ke jabatan yang baru, dan 21 lainnya tetap pada posisinya.

KASN dalam surat rekomendasinya menyetujui hasil uji kompetensi yang dilakukan Pemprov Sulsel. Selanjutnya, 12 pejabat yang dimutasi bisa dilantik dalam jabatan yang baru usai mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pelantikan dilakukan setelah mendapat ijin pelantikan dari Menteri Dalam Negeri,” tegas Ketua KASN, Agus Pramusinto sebagaimana tertulis dalam surat rekomendasi yang diterima wartawan.

Selain itu, KASN juga memberi catatan khusus kepada salah satu pejabat yang dimutasi, yakni Muhammad Jufri. Kepala Dinas Pendidikan Sulsel yang dimutasi jadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Sulsel itu baru bisa dilantik setelah setahun menjabat pada posisi sebelumnya atau tepat pada 18 Agustus 2021.

“Terhadap PPT Pratama atas nama Prof Dr Muhammad Jufri MSI MPSI, penetapan/pelantikannya ke jabatan baru dapat dilakukan setelah menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan selama satu tahun (tanggal 18 Agustus 2021),” tulis Agus Pramusinto.

 

KASN juga menekankan, uji kompetensi dalam rangka mutasi itu tidak dapat dijadikan acuan untuk melakukan pemberhentian pejabat dari jabatannya.

“Apabila di kemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini akan kami tinjau kembali,” tegas Agus Pramusinto dalam suratnya yang ditujukan kepada Plt Gubernur Sulsel.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi mengaku belum tahu hasil job fit. Apalagi dirinya belum menerima penyampaian dari KASN.

“Saya tidak pernah lihat ini file (surat rekomendasi KASN), karena status saya juga sebagai peserta,” ucapnya saat dimintai klarifikasi oleh SINDOnews perihal surat KASN tersebut, Rabu (18/8/2021) malam.

Kendati begitu, pihaknya akan mengkonfirmasi KASN perihal rekomendasi hasil uji kompetensi. “Kami akan konfirmasi dulu ke KASN, karena saya juga baru tahu,” imbuh Imran.

Adapun 12 pejabat pemprov yang dimutasi, yakni:
1. Muhammad Firda (Asisten Perekonomian dan Pembangunan) dimutasi jadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah);

2. Rudy Djamaluddin (Kepala PUTR) jadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat Subbidang Kesejahteraan Rakyat;

3. Denny Irawan Saardi (Kepala Disbudpar) jadi Kepala Dinas PM-PTSP;

4. Moh Hasan (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan) jadi Kepala Disnakertrans;

5. Andi Hasbi (Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat, Subbidang Kesejahteraan Rakyat) jadi Kepala DLH;

6. Nimal Lahamang (Kepala BPD) jadi Kepala Dinas ESDM;

7. A Darmawan Bintang (Kepala Disnakertrans) jadi Kepala Bappelitbangda;

8. A Irawan Bintang (Kepala Dinas ESDM) jadi Kepala Dinsos;

9. M Ichsan Mustari (Kepala Dinkes) jadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan;

10. Jayadi Nas (Kepala Dinas PTSP) jadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;

11. Idham Kadir (Kepala Biro Umum) jadi Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah;

12. Muhammad Jufri (Kepala Disdik) jadi Kepala Disbudpar.

(sdn)

Komentar