Syarat Perjalanan Masuk Bali Melalui Bandara dari Luar Pulau Jawa Kini Bisa Gunakan Tes Antigen

JurnalPatroliNews Badung – Syarat perjalanan pengguna moda transportasi udara masuk ke Bali semakin diperlonggar, yang sebelumnya pelaku perjalanan berasal dari pulau Jawa cukup hasil rapid antigen, kini dari Luar pulau Jawa pun seperti pulau Sumatera, Kalimantan dan lainnya juga bisa menggunakan hasil tes antigen.

Pelonggaran tersebut tertulis dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 yang berlaku mulai 7 September 2021 lalu.

Dalam poin nomor 3 menyebutkan bahwa bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama.

Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi ‘Peduli Lindungi’.

“Sesuai SE Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 terdapat persyaratan baru dalam perjalanan dengan transportasi udara masuk ke Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua,” ujar Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira kepada tribunbali.com, Kamis 9 September 2021.

Aturan sebelumnya dari manapun (kecuali Pulau Jawa) wajib menunjukkan hasil negatif PCR, tetapi sekarang bisa pakai Antigen.

Selain itu, perjalanan dengan transportasi udara dari Bali menuju Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), atau perjalanan sebaliknya (dari NTT dan NTB menuju Bali) dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Yang mana aturan sebelumnya tetap wajib menunjukkan hasil negatif PCR, kini sudah bisa menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1).

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari kedua Provinsi tersebut yang mulai berlaku pada awal bulan September ini.

“Dari Bali tujuan Pulau Jawa, NTB dan NTT bisa menunjukkan hasil negatif Antigen 1×24 jam.

Tetapi dari Bali selain ke Pulau Jawa, NTB dan NTT misalnya ke Sumatera atau Kalimantan tetap menunjukkan hasil PCR 2x24jam,” jelasnya.

(*/TiR).-

Komentar