Tidak Sesuai Amdal, TPA Cipeucang Tangsel Disebut Proyek Gagal dan Salah Kaprah

JurnalPatroliNews.Com, Tangerang Selatan –  Polemik pembangunan dan jebolnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang milik Kota Tangerang Selatan itu belum menemui titik terang. Terbaru, bahkan pembangunan TPA tersebut dianggap salah kaprah.

Pembangunan TPA Cipeucang dinilai salah kaprah lantaran tidak sesuai dengan rencana awal pembangunan. Semula, pembangunan tersebut direncanakan untuk membangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), bukan tempat pembuangan akhir (TPA).

Konsultan Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Ratih Utami menyebut, TPA Cipeucang merupakan proyek gagal. “Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah mengakui bahwa TPA Cipeucang yang sekarang ada, meleset dari Amdal. Awalnya TPA Cipeucang diperuntukan untuk TPST atau thermal (pembakaran). Bukan justru menjadi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah,” kata Tami melalui keterangan tertulis setelah diskusi online, Jumat (3/7/2020).

Pengakuan tersebut diungkapkan DLH Kota Tangsel melalui rapat dengar pendapat (RDP) 3 antara Komisi IV DPRD Tangsel bersama pihak terkait pembangunan TPA Cipeucang pada 18 Juni 2020 lalu.

Tami bahkan menyebut, kejanggalan lain dalam pembangunan TPA Cipeucang yakni terkait lokasinya yang berada persis di sisi Sungai Cisadane.

“Fokus kami dalam investigasi TPA Cipeucang ini soal lokasinya yang tidak lazim berada di sisi Sungai Cisadane, itu benar-benar tidak masuk akal. Lantaran dapat menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan yang bersumber dari Sungai Cisadane,” tambah Tami.

Selain itu, pembangunan sheet pile yang dibangun oleh kontraktor PT Ramaijaya Purnasejati tersebut tidak sesuai dengan rencana awal.

“Harusnya sheet pile ditanam hingga 13 meter, tetapi pengakuan kontraktor hanya 7-9 meter. Tentu, ini sudah tidak sesuai dengan prosedur. Padahal nilai proyeknya fantastis senilai Rp 21 miliar. Padahal pengerjaan tersebut sudah diawasi oleh kontraktor PT Dinamika Sarana Inovasi dengan nilai kontrak Rp 551 juta,” ungkap Tami.

Persoalan TPA Cipeucang pun disorot oleh pengacara lingkungan Margaretha Quina. Dalam diskusi online tersebut, Margaretha menyebut, metode pengelolaan sampah dengan metode terbuka atau open dumping melanggar aturan.

“Pengelolaan sampah metode terbuka itu harus dihentikan, sesuai Undang-undang nomor 18 tahun 2008 Pasal 44 ayat 1 dan 2 tentang Pengelolaan Sampah. Pengelolaan terbuka harus diganti dengan menerapkan metode lahan urug saniter,” katanya.

Diskusi online tersebut dilakukan dalam peluncuran “Aji Bromokusumo Center for the Environment and Sustainable Development”. Program tersebut, dibentuk untuk melanjutkan perjuangan Sekretaris Fraksi PSI DPRD Tangsel Aji Kristi Bromokusumo yang meninggal 25 Juni 2020.

Padahal, Aji tengah fokus mengawal TPA Cipeucang yang bermasalah sejak awal pembangunannya. Terlebih paska terjadinya longsor sheet pile berusia enam bulan itu pada 22 Mei 2020 dan mencemari Sungai Cisadane dengan 100 ton sampahnya yang tumpah ke sungai.

Sumber : Redaksi24

Komentar