Tiga Pengedar Narkotika Berhasil Diringkus Satnarkoba Polres Buleleng

JurnalPatroliNews.co.id – Singaraja,- Saat pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) Tahun 2023 yang dimulai sejak tanggal 10 Mei 2023 dan berakhir pada tanggal 25 Mei 2023, yang berlangsung hampir selama 16 hari, cukup membuahkan hasil. Satuan Narkoba Polres Buleleng berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran Narkotika.

Dalam press release yang disampaikan Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., yang didampingi Kasat Narkoba AKP H. Andi Muhammad Nurul Yaqin, S.I.K., M.H., bersama dengan Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H., M.H., disampaikan selama operasi ditemukan tiga pengedar Narkoba dan dua pemakai Narkoba.

Tiga pengedar Narkoba yang dibekuk polisi adalah Nyoman TS Alias Tenang, 46, ditangkap Rabu tanggal 10 Mei 2023 di pinggir jalan depan SPBU Desa Tukad Mungga Buleleng. Dari tersangka Tenang disita barang bukti berupa sabu dengan berat 2.74 gr bruto (2,44 gr netto) yang saat itu disimpan di saku celana sebelah kanannya.

”Terhadap terduga Nyoman TS alias Tenang, disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) dengan pidana penjara seumur hidup atau minila 5 tahun paling lama 20 tahun atau dengan minilam 1 Milyar maksimal 10 milyar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,“ ucap Kapolres Dhanuardana.

Pengedar narkoba lainnya yang ditangkap polisi adalah MA alias Adam, 41, dan MH alias Hilmi, 27, bersama-sama saat mengendarai sepeda motor dilakukan penangkapan Senin tanggal 15 Mei 2023 pada pukul 13.00 wita di pinggir jalan Banjar Dinas Labuhan Aji Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng. Saat dilakukan penangkapan, pada saku celana depan terduga Adam ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 3,49 gr bruto (2.77 gr Netto), yang diakui barang tersebut milik berdua, sedangkan pada diri Hilmi ditemukan sebuahHandphone Merk Oppo F9 yang diduga digunakan sebagai komunikasi dalam peredaran narkotika.

“Kemudian terhadap MA Alias Adam dan MH alias Hilmi, disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) Junto pasal 132 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun paling lama 20 tahun atau dengan minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar Junto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukum 4 Tahun penjara dan maksiman 12 tahun denda minimal 800 Juta maksimal 8 Milyar, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,“ kata Kapolres Dhanuardana

Komentar