TNI-Polri Dan Satpol PP Gencar Razia Yustisi Masker Di Wilayah Gerokgak

JurnalPatroliNews – Buleleng – Munculnya klaster baru dan meningkatnya angka positif Covid-19, memicu semangat TNI – Polri dan Satpol PP gencar melakukan razia dan mengedukasi warga untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan.

Seperti kegiatan personil gabungan Polsek Gerokgak dipimpin Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana, SH dan Koramil Gerokgak serta Satpol PP Kab. Buleleng dipimpin Mohamad Ansori, pada hari Kamis (08/10) melaksanakan razia yustisi penanganan Covid-19 di Desa Sanggalangit dan Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng sebagai tindak lanjut Pergub No. 41 tahun 2020 dan Perbup Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Sejumlah warga yang terjaring razia tidak mengenakan masker, mendapatkan sanksi, baik tertulis maupun denda.

Adapun warga yang terjaring razia di Desa Sanggalangit sebanyak 11 orang, seorang warga di antaranya dikenakan denda sanksi sebesar Rp100.000,- sedangkan 10 orang dikenakan sanksi teguran secara tertulis.

Untuk di wilaysh Desa Musi terjaring razia 7 orang, 1 orang dikenakan sangsi denda sebesar Rp100.000,- dan 6 orang dikenakan sanksi teguran tertulis.

Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana, SH mengatakan, bahwa razia bermaksud agar masyarakat bisa bersama-sama melakukan pencegahan penanganan Covid-19.

“Pasalnya sekarang ini, banyak klaster baru bermunculan di Kabupaten Buleleng,” jelasnya.

Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana, SH juga mengatakan, bahwa kegiatan ini bermaksud memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya memakai masker.

Kenapa? Menurut Kapolsek Made Widana, saat ini masker merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat, sehingga diharapkan masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dengan jaga jarak, cuci tangan, sertatidak berkerumun dan memakai masker jika keluar rumah.

(TiR).-

Komentar