Unit Buser Polsek Kota Singaraja Ringkus Perampok Indomaret

JurnalPatroliNews Buleleng – Toko Indomaret di Jalan A Yani Singaraja, Buleleng, Bali dirampok mantan karyawannya berinisial Putu M alias Yogi (34). Pria asal Banjar Dinas Pasek, Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan itu melakukan aksinya Jumat malam (23/07) pukul 23.00 Wita.

Sayang, Yogi tidak bisa lolos karena aksinya tersebut terekam CCTV di Indomaret tersebut. Akibatnya, Yogi dengan mudah dibekuk Tim Buser Polsek Kota Singaraja dan kini harus inap di ruang sel Mapolsek Kota Singaraja di Jalan Surapati Singaraja.

Kapolsek Kota Singaraja Kompol Dewa Ketut Dharma Aryawan membenarkan penangkapan Yogi. “Saat itu langsung kami tangkap pelaku dan sudah diamankan di Polsek, ada beberapa barang bukti yang berhasil diambil dari toko,” ujar Kompol Dewa Ketut Dharma ketika dikonfirmasi para awak media di Mapolsek Kota Singaraja, Minggu (25/07).

Bagaimana kronologisnya? Mantan Kabag Ren Polres Buleleng mengungkapkan, bahwa modus pelaku masuk ke toko. Setelah toko tutup, pelaku beraksi malam itu juga memanfaatkan situasi. Ingin keluar setelah beraksi melalui lantai atas dengan menjebol plapon dan trali jendela.

Diinformasikan, aksi pelaku yang terekam CCTV itu dijadikan bukti untuk dilaporkan ke Polsek Kota Singaraja oleh Putu Martin, salah satu karyawan toko tersebut. Tim Buser Polsek Kota Singaraja langsung terjun ke lokasi dan mengepung pelaku yang diduga kuat masih berada di TKP. Tiga kali diberikan peringatan secara verbal namun cuek dan terus bersembunyi.

Tapi anggota Tim Buser lebih peka dan gesit serta cekatan, sehingga hanya dalam hitungan menit pelaku Yogi pun ditangkap yang bersembunyi di balik pintu lantai atas malam itu juga.

Pelaku Yogi pun menyerahkan tanpa syarat saat disergap Tim Bsuer Polsek Kota Singaraja. Sejumlah barang bukti disita dari pelaku Yogi. Barang bukti disembunyikan dibalik lipatan bajunya.

Barang-barang yang berhasil dirampok di bekas tempat kerjanya itu berupa 7 rokok Marlboro warna merah,13 bungkus rokok Sampoerna.

Sementara informasi yang berhasil dikumpulkan di lapangan menyebutkan, pelaku masuk di saat indomaret masih buka. Kemudian pelaku bersembunyi di tangga menuju lantai 2. Setelah toko tertutup Yogi beraksi dan berusaha keluar toko melalui jendela lantai 2 dengan cara merusak terali jendela dengan paksa dengan menggunakan tangan.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp60.000,” pungkas Kapolsek Kompol Dewa Dharma.

 

(*/TiR).-

Komentar