Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra Pimpin Penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Buleleng

JurnalPatroliNews – Buleleng – Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG memimpikan langsung pengawasan pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Buleleng.

Kegiatan pengawasan penerapan PPKM Darurat itu dilaksanakan Wabup Nyoman Sutjidra setelah selesai pimpin Apel Gelar Pasukan di halaman depan Polres Buleleng, Jumat pagi (03/07)

Oleh karenanya pengawasan pelaksanaan PPKM Darurat di lapangan bersama-sama dengan Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.IK, MH, Ketua DRPD Kabupaten Buleleng Gede Supriyatna, SH., Wadan Yonif Raider 900/SBW Mayor Inf. Bagas dan seluruh personel yang terseprint dalam operasi Amanusa II Lanjutan.

Sasaran yang pertama kali dituju, ex Pelabuhan Buleleng, seho Wabup Sutjidra bersama dengan rombongan langsung turun memberikan tegoran kepada masyarakat yang terlihat mengunjungi tempat wisata tersebut.

Ia menekankan, bahwa mulai hari ini Sabtu tanggal 03 – 20 Juli 2021 berlaku PPKM Darurat, sehingga semua fasilitas rekreasi untuk sementara ditutup. Masyarakat yang ditegor langsung meninggalkan lokasi ex Pelabuhan Buleleng.

Kemudian melanjutkan penertiban pada tempat makan yang ada di Taman Sunda Kecil, sepanjang Jalan WR. Supratman sampai di Terminal Penarukan. Selanjutnya, ke Jalan Ahmad Yani, dan di daerah tempat wisata kawasan Pantai Penimbangan yang banyak terdapat warung / tempat jualan.

Di sepanjang tempat jualan / warung, Wabup Sutjidra, Kapolres, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng dan Wadan Yonif 900/SBW, selalu menyampaikan agar tidak melayani pembeli untuk makan di tempat dan hanya dapat dibungkus untuk dibawa pulang.

Selain itu, diisyaratkan juga untuk berjualan tetap dapat dilakukan sampai dengan pukul 20.00 wita setiap harinya.

Penyampaian yang dilakukan secara humanis dan persuasive itu, ternyata dapat diterima langsung oleh penjual dan pembeli yang ada saat itu.

Disisi lain, Kapolres AKBP Sinar Subawa menyampaikan, dalam penerapan PPKM Darurat setelah hari ini bilamana ada ditemukan pelanggaran akan dilakukan tindakan.

Tujuannya? Hanya untuk memutus mewabahnya Covid-19. ‘Pada situasi seperti ini tentu harus disadari, bahwa keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, atau yang sering kita kenal dengan sebutan ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’,” jelasnya.

(TiR).-

Komentar