Warga Bolmut Terima 156 Sertifikat Tanah, Kepala BPN: Jangan Diterlantarkan, Nanti Diambil Negara

JurnalPatroliNews – Boroko,– 156 warga pemilik tanah tersertifikasi di wilayah Desa Ollot 1, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolmong Utara di Provisi Sulawesi Utara, diminta menjaga bukti legalitas kepemilikan tanahnya dengan hati-hati.

Hal demikian disampaikan Kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bolmut Eni Sulastri Darmawati saat membagikan sertifikat tanah dibalai desa Ollot 1, Kamis (3/2/2022).

“Kami berharap bapak ibu bisa menjaga dengan baik legalitas tanah yang baru saja dibagikan,” ujar Eni kepada JurnalPatroliNews

Menurut Eni, dengan adanya legalitas tanah milik bakap ibu, maka dengan begitu tanah yang sekarang kepemilikannya telah mempunyai kepastian hukum.

Eni mengajak agar kiranya seluruh masyarakat dapat bertanggung jawab terhadap tanahnya.

Kata dia, tanah yang ada jangan diterlantarkan, jangan dibiarkan, harus dijaga dan diolah, kalau dibiarkan, nanti diambil Negara berdasarkan intruksi Presiden.

“Karena bagaimanapun tanah, apalagi lahan pertanian banyak manfaatnya, terbukti di masa pandemi Covid-19, justru pertanian lah yang paling bertahan,” jelas Eny.

Lebih jauh ia menambahkan penunjukan dan penetapan batas ditunjuk oleh pemeilik tanah dan disaksikan oleh aparat desa setempat.

“kemudian disetujui dan ditanda tangani oleh pemilik tanah yang berbatasan dan diukur oleh petugas dari BPN,” kuncinya

Terpantau, penyerahan sertifikat tanah secara simbolis itu pun dihadiri langsung Sangadi Ollot 1 Isnain Patiro berserta jajaranya.

Komentar