Warga Sepang Deklarasikan Tolak Tajen Menghindari Klaster Baru Mewabahnya Covid-19

JurnalPatroliNews – Buleleng – Untuk mencegah merebaknya Covid-19 yang dapat mewabah dari warga berkerumun, sehingga tidak menjaga jarak, warga Desa Sepang bersama dengan Pemerintahan Desa serta Desa Adat Pakraman menolak adanya Tajen di Desa Sepang.

Penolakan Tajen yang digelorakan warga masyarakat Desa Sepang, karena di tempat Tajen tempat berkerumun dan tidak menerapkan Protokol Kesehatan, yaitu tidak menjaga jarak, sehingga rentan mewabahnya virus corona. Apalagi, penggunaan masker juga tidak dilakukan atau tidak digunakan.

Deklarasi yang dilakukan Warga dan Aparat Pemerintahan Desa Sepang yang didukung desa adat dilakukan pada hari ini Jumat (6/11/2020) ll bertempat di Aula Kantor desa Sepang.

Penanda tanganan Deklarasi tentang penolakan tajen dan kesiapan melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru dihadiri Kapolsek Busungbiu AKP Gede Budiarta, SH, MH.

Penandatanganan deklarasi dilakukan oleh Perbekel Desa Sepang Putu Agung Mahardika, Kelian Adat Desa Sepang, Tokoh Adat Desa Sepang, Kelian Dinas Desa Sepang dan Kelian Banjar Adat Desa Sepang.

Deklarasi yang disepakati dan ditanda tangani menyebutkan lima poin, yaitu :
1.Berperan aktif dalam upaya pendisiplinan untuk mencegah dan penanggulangan Pandemi virus Corona atau Covid-19.
2.Menolak aksi anarkis dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
3.Mendukung sepenuhnya program pemerintah tentang meniadakan segala bentuk perjudian, seperti Judi Tajen di Desa Sepang.
4.Mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk menggunakan Masker dalam penanggulangan Covid-19.
5.Mentaati semua ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku di Desa Sepang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perbekel Desa Sepang Putu Agung Mahardika menyampaikan, bahwa deklarasi ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan, salah satunya tidak berkerumun.

“Di arena tajen biasanya sering terjadi kerumunan, maka kami mendukung program pemerintah untuk tidak ada tajen, termasuk di Desa Sepang agar tidak menimbulkan klaster baru mewabahnya Covid-19,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Busungbiu AKP Gede Budiarta yang ikut hadir dalam deklarasi tersebut menyampaikan, bahwa apa yang telah dilakukan warga beserta Pemerintahan Desa Sepang serta Desa Adat bisa diikuti oleh desa – desa lain di wilayah hukum Polsek Busungbiu. Tujuannya? Untuk memutus mewabahnya Covid-19,” ucapnya.

(TiR).-

Komentar