Zona Hijau di Bali Bakal Dibuka untuk Pariwisata

JurnalPatroliNews – Denpasar : Zona hijau di Bali yang minim risiko penularan Covid-19 bakal dibuka untuk wisatawan dalam negeri dan mancanegara.

Gubernur Bali Wayan Koster mengaku telah mempersiapkan skema pembukaan sektor pariwisata di Bali, khusus di zona hijau atau wilayah yang minim risiko penularan virus corona (Covid-19).
Nantinya sektor pariwisata yang telah dibuka bakal mengizinkan wisatawan dalam negeri maupun pelancong dari luar negeri berkunjung ke destinasi tersebut.

“Kami bersama Pak Menteri itu merumuskan zona hijau. Dan zona hijau ini adalah zona yang nantinya yang akan boleh dikunjungi wisatawan domestik maupun juga wisatawan mancanegara,” kata Wayan dalam acara vaksinasi massal bagi petugas sektor pariwisata dan transportasi yang disiarkan secara daring melalui kanal YouTube, Kementerian Kesehatan RI, Minggu (28/02).

Wayan menjelaskan percepatan pelaksanaan vaksinasi di Bali bertujuan untuk menggerakkan kembali sektor pariwisata yang lumpuh ditempa pandemi yang telah terjadi hampir genap setahun di Indonesia.

Ia meminta masyarakat Bali mendukung program vaksinasi agar sektor pariwisata dan ekonomi di Pulau Dewata itu dapat berangsur membaik.

“Di Provinsi Bali memang sektor pariwisata ini menjadi salah satu target yang akan kami lakukan percepatan dalam vaksinasi,” tegasnya.

Wayan meminta warga dan pelaku pariwisata tak perlu lagi ragu terhadap keamanan vaksin Covid-19 yang disediakan pemerintah. Sebab secara pribadi, Wayan sudah rampung mendapat dua dosis suntikan vaksin asal perusahaan China, Sinovac, pada Januari lalu.

“Mudah-mudahan dengan demikian apa yang menjadi harapan masyarakat selama ini, kita sudah satu tahun mengalami masalah pandemi ini, itu sudah sangat memberatkan maka upaya program vaksinasi ini harus kita dukung secara bersama-sama,” pungkas Wayan.

Sementara itu, vaksinasi di Indonesia telah memasuki tahap kedua. Pada tahap kedua pemerintah menargetkan bakal menyuntik sebanyak 26,1 juta lansia, dan 17,5 petugas pelayanan publik.

Kementerian Kesehatan pun telah menetapkan kriteria kelompok petugas pelayanan publik yang menjadi penerima vaksin tahap kedua ini. Mereka yang dimaksud diantaranya adalah pedagang pasar, tenaga pendidik, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN).

Kemudian petugas keamanan; petugas pariwisata, hotel, dan restoran; pelayan publik yang termasuk petugas Damkar, BPBD, BUMN, BUMD, BPJS, dan kepala perangkat desa. Selanjutnya, pekerja transportasi publik, atlet, hingga wartawan atau pekerja media.

Merasa tenang di hati, tapi pikiran (imaginasi) lari bak kuda liar. Ingin lepas menepi laut, tapi Pantai Lovina didepan mata, ombak Januari-Februari bergelora menambah pikiran terhempas bertubi2 tanpa ampun.
(* – TiR).-

Komentar