Gubernur Sulut Turun Tangan, Terkait Rolling Perdana Di Kab. Minut

JurnalPatroliNews – Sulut,– Rolling perdana yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) pada Jumat (5/3/2021) lalu, rupanya menjadi perhatian Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Senin (8/3/2021) lalu, Gubernur Olly terpaksa harus ‘turun tangan’ dengan menerbitkan surat bersifat penting yang ditujukan kepada para kepala daerah se-Sulawesi Utara dengan nomor: 800/21.1174/Sekr-BKD perihal Mekanisme Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Dalam surat tersebut, Gubernur mengingatkan seluruh kepala daerah Terkait beberapa hal:

1. Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang ditentukan bahwa “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”;

2. Berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang menyebutkan bahwa Gubernur; Bupati) atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri; dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;

3. Berdasarkan Pasal 116 ayat (1) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi; kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

4. Bahwa proses penggantian pejabat sebagaimana dimaksud pada angka 1 tersebut diatas terdiri dari:

a. Pejabat struktural yang meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tanggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas;

b. Pejabat Fungsional yang diberi tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja meliputi Kepala Sekolah/Kepala Puskesmas.

5. Proses penggantian Pejabat Struktural dan Fungsional dapat dilakukan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 270/3762/SJ tanggal 29 Juni 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, yang diatur sebagai berikut:

a. Hanya untuk mengisi kekosongan jabatan yang dilakukan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi jabatan;

b. Proses pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi dilaksanakan melalui Seleksi Terbuka sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 108 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

c. Apabila belum dilaksanakan seleksi terbuka, maka untuk mengisi kekosongan jabatan dapat ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dengan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor l/SE/I/2021 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

6. Bagi daerah yang kepala daerahnya telah dilantik dimungkinkan untuk melakukan pengisian jabatan dengan tetap berpedoman pada Edaran Menteri Dalam Negeri dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Bupati/Walikota mengajukan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dengan menggunakan layanan aplikasi Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA) dan e-mutasi;

b. Gubernur menerbitkan surat pengantar beserta dokumen kelengkapan usulan penggantian pejabat di Kabupaten/kota dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan penggantian pejabat di Kabupaten/Kota diterima oleh Gubernur;

c. Dalam hal Gubernur tidak menerbitkan surat pengantar dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka usulan penggantian pejabat di Kabupaten/Kota dapat diproses oleh Menteri Dalam Negeri.

7. Berdasarkan Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor: 820/6923/SJ tanggal 23 Desember 2020 tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 pada angka 2 ditegaskan “bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih hasil PILKADA serentak Tahun 2020, dan tidak mengusulkan persetujuan tertulis penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota kepada Menteri Dalam Negeri.

Sehingga bagi Kabupaten/Kota yang Kepala daerah terpilih belum dilantik, belum dapat melakukan pengusulan dan penggantian pejabat.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dimintakan kepada Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota untuk mempedomani hal ini serta senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut Femmy Suluh kepada JurnalPatroliNews membenarkan surat gubernur itu.

“Surat tersebut benar,” ujar Femmy, Rabu (10/3/2021).

Informasi yang dihimpun, selain surat edaran nomor: 800/21.1174/Sekr-BKD, Gubernur Sulut secara khusus juga menyurat ke Pemkab Minut terkait pelaksanaan rolling beberapa waktu lalu.

Bupati Minut Joune Ganda ketika dikonfirmasi terkait tindaklanjut atas surat gubernur, enggan memberi tanggapan.

Sementara Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Minut Marthen Sumampouw tak mengelak adanya surat khusus Gubernur Sulut ke Bupati Minut terkait rolling.
“Iya surat itu ada. Kami sudah kirim balasan ke Pemprov Sulut,” kata Marthen.

(Finda Muhtar)

Komentar