Kerumunan KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Siapa Tersangkanya?

Sudah viral di media sosial adanya kerumunan orang di Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang diadakan di Sibolangit, Sumatra Utara (Sumut). 

Kerumunan orang itu jelas sekali melampaui batas maksimum jumlah orang yang diperkenankan oleh aturan protokol kesehatan, tambahan lagi KLB tersebut diselenggarakan tanpa izin pihak yang berwenang.

Apakah keadaan tersebut akan didiamkan saja, dan polisi tidak mencegah atau membubarkan kegiatan tersebut?

Pak Kapolri, ayo Anda ditantang untuk membuktikan ucapan Anda sendiri bahwa hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Jika Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat diberhentikan karena adanya kerumunan di Petamburan dan Megamendung, lalu bagaimana dengan Kapolda Sumut?

Kemudian atas terjadinya kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang dianggap bertanggung jawab adalah Habib Rizieq Shihab dan dia ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka. Maka penggagas dan penanggungjawab KLB Partai Demokrat di Sibolangit itu seharusnya juga ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka juga, itu baru adil namanya.

Bukankah Sila ke-5 Pancasila menyebutkan ‘keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?’ jika terhadap yang satu ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan terhadap yang lainnya tidak ditahan dan tidak pula ditetapkan sebagai tersangka, yang terjadi adalah ‘ketidak adilan di antara rakyat Indonesia’.

Semoga tulisan ini dapat diterima sebagai masukan bagi pimpinan Polri.

Jumat, 5 Maret 2021
Muchyar Yara
Pengamat Hukum dan Sosial

Komentar