Ada Masjid Tetap Gelar Salat Jumat, Pemprov DKI Ingatkan Aturan

JurnalPatroliNews, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta buka suara soal masih adanya masjid yang menggelar salat Jumat berjemaah di tengah lonjakan kasus positif Corona atau COVID-19. Pemprov DKI mengingatkan soal aturan.

“Kan regulasi sudah dikeluarkan. Pemerintah pusat sudah mengeluarkan ada Inmendagri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM. Di situ juga mengatur secara jelas terkait masalah kegiatan ibadah untuk di rumah ibadah sementara ditiadakan dulu,” kata Kepala Biro Dikmental DKI Jakarta, Muhammad Zen, saat dihubungi, Jumat (25/6/2021).

“Pak Gubernur mengeluarkan Kepgub 796 tentang mengatur hal yang sama dalam perpanjangan PPKM Mikro. Di situ jelas poin 7 kegiatan di rumah ibadah sementara agar ibadah di rumah dulu,” sambungnya.

Zen mengatakan pihaknya telah duduk bersama lembaga maupun ormas keagamaan menindaklanjuti kebijakan ini. Hasilnya, seluruh pihak sepakat mematuhi aturan yang tertuang dalam pengetatan PPKM Mikro.

Dia juga menjamin seluruh tempat ibadah milik Pemprov DKI sudah ditutup sementara. Penutupan sementara tempat ibadah yang dikelola Pemprov DKI dilakukan hingga 5 Juli 2021.

“Pada intinya mendukung apa yang menjadi kebijakan atau regulasi pemerintah khususnya terkait masalah peribadatan untuk tanggal 22 sampai tanggal 5 Juli. Sementara ya,” ucapnya.

Dia mengatakan kewenangan penindakan rumah ibadah yang melanggar ketentuan berada di tangan Satpol PP dan Satgas COVID-19. Pengawasan terus dilakukan.

“Terkait masalah tindakan, barangkali bukan kewenangan kami ya, dari Satpol PP barang kali atau dengan Satgas COVID. Itu kewenangan mereka ya,” jelasnya.

Masjid Agung Al-Azhar Tetap Gelar Jumatan
Salah satu masjid di Ibu Kota yang tetap menggelar salat Jumat berjemaah adalah Masjid Agung Al-Azhar di Jaksel. Namun, hanya untuk kapasitas 25 persen atau sekitar 250 orang dari total kapasitas gedung utama mencapai 1.000 orang.

“Kami berdasarkan Maklumat MUI DKI Jakarta itu boleh menggelar salat Jumat untuk tempat ibadah asal dengan protokol kesehatan ketat,” kata Kepala Kantor Masjid Agung Al Azhar, Iding, di Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat (25/6).

Iding menuturkan, protokol kesehatan (prokes) tetap diberlakukan dengan lebih ketat di antaranya setiap jamaah di pintu gerbang diukur suhu tubuhnya dan memastikan mereka menggunakan masker.

Sedangkan jarak yang diatur setiap jemaah sekitar satu meter untuk mencegah kontak fisik. Apabila di ruang utama sudah terisi sesuai kapasitas yang dibuka mencapai 250 orang, maka pihaknya menggunakan gedung aula yang dibuka 25 persen dari kapasitas 500 orang.

Wagub Imbau Ibadah di Rumah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan masyarakat bahwa kegiatan salat Jumat di masjid-masjid di DKI besok ditiadakan. Riza menyebut hal itu dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus Corona (COVID-19).

“Kami Provinsi DKI Jakarta melaksanakan apa yang sudah diputuskan kebijakan yang telah digariskan, tugas kami pemerintah daerah dan pemerintah daerah lainnya, melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh satgas pusat dan Kemendagri termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk besok salat Jumat berarti ditiadakan salat Jumat di masjid,” kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/6).

(dtk)

Komentar