Ada Syaratnya! Ringankan Beban Pelanggan Ditengah Corona, PLN: Bayar Tagihan Listrik Bisa Dicicil

JurnalPatroliNews – Jakarta – PT PLN (Persero) memperbolehkan pelanggan yang tagihan listriknya membengkak untuk mencicil pembayaran. Namun skema pembayaran bertahap itu diakui membuat beban keuangan perusahaan listrik negara tersebut bertambah.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menjelaskan pencicilan pembayaran listrik pelanggan diharapkan bisa meringankan beban mereka yang tagihannya melonjak di tengah pandemi COVID-19.

“Meskipun secara keuangan skema tersebut akan membuat beban keuangan PLN bertambah, langkah tersebut diambil oleh PLN supaya pelanggan yang sedang menghadapi masa-masa sulit akibat terhentinya aktivitas ekonomi karena pandemi tidak harus menanggung beban tambahan akibat lonjakan pemakaian,” kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI yang disiarkan secara langsung di situs web DPR RI, Rabu (17/6/2020).

Tapi tidak semua pelanggan PLN bisa membayar tagihan listrik dengan dicicil. Berdasarkan bahan paparannya, relaksasi tersebut diberikan kepada 1,93 juta pelanggan yang berpotensi mengalami lonjakan tagihan listrik.

Kriteria pemberlakuannya diberikan untuk kenaikan tagihan 20% ke atas dibandingkan tagihan bulan sebelumnya.

“Untuk mengatasi keluhan pada sebagian pelanggan yang mengalami lonjakan tersebut, PLN telah mengambil kebijakan perlindungan lonjakan dengan membuat skema angsuran terhadap lonjakan yang terjadi untuk yang mengalami kenaikan di atas 20%,” sebutnya.

Mekanismenya, pada bulan Juni hanya ditagihkan sebesar 40% dari kenaikan tagihan sesuai poin di atas. Carry over sebesar 60% dari kenaikan diangsur 3 kali mulai rekening Juli 2020.(/lk/)

Komentar