Akui Salah, Polisi Batalkan Tilang Ducati yang Pakai Knalpot Bising Bawaan Pabrik

JurnalPatroliNews, Jakarta – Polisi membatalkan pemberian surat bukti pelanggaran ( tilang ) kepada pengendara motor sport merek Ducati yang menggunakan knalpot bising. Polisi mengaku salah menilang salah satu motor yang menggunakan knalpot standar bawaan pabrik.

Pembatalan tilang tersebut seperti diunggah akun Instagram @warungjurnalis, Selasa (8/6/2021).

Penilangan itu terjadi Minggu (6/6/2021) dan di-upload di akun media sosial. Kemudian penilangan itu menuai sorotan warga di media sosial.

Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono angkat suara perihal keluhan warga tersebut. Dia mengakui sempat ada kesalahan yang dilakukan jajarannya. Masyarakat menilai penilangan itu keliru. Pasalnya, knalpot yang dinilai bising pada motor Ducati merupakan standar yang dikeluarkan pabrik kendaraan tersebut.

“Ada memang beberapa yang miss dengan anggota. Jadi kami kembalikan lagi surat-surat yang bersangkutan setelah dilakukan pengecekan fisik (kendaraan) di kantor,” ujar Argo seperti dikutip dari @warungjurnalis.

Warganet mengomentari pembatalan tilang terhadap pengendara Ducati yang memakai knalpot standar bawaan pabrik, bukan bising.

“Edukasi ke semua jajaran polantas sebelum berlakukan penerapan… Terutama Moge,” kata @ismail_abu_r3.

“Berani akui salah.. istimewa..” ucap @dosetiy.

(sdn)

Komentar