JurnalPatroliNews – Jakarta,- Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta memberikan pendampingan hukum dalam program ketahanan pangan bersama Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Provinsi Daerah Khusus Jakarta, PT Pupuk Indonesia, dan BUMD Perumda PAM Jaya Daerah Khusus  Jakarta, umat (13/9/24).
Program ini mencakup penyerahan bantuan pupuk dan benih yang berlangsung di Kebun Berseri, Jalan Cakra Negara Raya, Komplek Bukit Mas, Bintaro, Jakarta Selatan
Plt. Kajati Daerah Khusus Jakarta, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M., menerangkan, “Hari ini kami menyerahkan pupuk urea sebanyak 6.300 kg, pupuk phonska 6.300 kg dari dana CSR PT Pupuk Indonesia, dan benih tanaman pangan sebanyak 365,27 kg dari dana CSR BUMD Perumda PAM Jaya kepada 31 kelompok tani di wilayah Daerah Khusus Jakarta.”
Penerima bantuan meliputi Kelompok Tani Botanical Garden di Kalideres, Kelompok Tani Rorotan Kaliber di Cilincing, Kelompok Tani Rooftop WKJP di Gambir, Kelompok Tani Sejahtera Jaya di Cakung, Kelompok Tani KWT Perempuan Nelayan di Kepulauan Seribu, dan Kelompok Tani Muda Berdaya di Cipedak, serta kelompok tani lainnya tersebar di wilayah Jakarta.
Pj Gubernur Jakarta menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan atas inisiatif pendampingan hukum ini, yang bertujuan untuk membangun Jakarta bersama.
“Harapannya, tidak hanya 31 kelompok tani yang menerima bantuan ini, tetapi juga petani lain, sehingga dapat meningkatkan ketahanan pangan melalui urban farming,” ujarnya.
Program ini mendukung ketahanan pangan sesuai PP No. 17 Tahun 2015 dan tugas Kejaksaan RI dalam bidang perdata yang diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 dan UU No. 11 Tahun 2021. Kejaksaan memberikan pendampingan hukum dalam penyaluran bantuan pupuk dan benih yang didanai dari CSR sesuai UU No. 40 Tahun 2007 dan PP No. 47 Tahun 2012.
Kepala Badan Pendidikan dan Diklat (Kabandiklat) Kejaksaan RI, Dr. Rudi Margono, S.H, M.Hum., menekankan bahwa Kejaksaan memiliki tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat dan pemerintah.
 “Kami berkomitmen memberikan pendampingan dalam tata kelola penggunaan dana CSR agar direksi tidak ragu dan ada jaminan kepastian terhadap peruntukannya,” jelasnya.
Pendampingan hukum oleh JPN Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta ini diharapkan dapat menjaga pengendalian inflasi di Daerah Khusus Jakarta, khususnya dalam hal ketahanan pangan, sesuai instruksi Jaksa Agung RI untuk menjaga pengendalian inflasi di daerah masing-masing. (Rds/*)
Komentar