Gerindra Minta Nama Sirkuit Formula E Diganti, Jajaran Anies Baswedan Diminta Konsultasi ke Ahli Bahasa

JurnalPatroliNews– Jakarta – Setelah Jakarta International Stadium (JIS), penamaan sirkuit Formula E yakni, Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) kembali mendapat sorotan.

Kali ini, Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta melalui anggotanya Syarif angkat bicara terkait nama sirkuit tersebut. 

Menurut pandangan Syarif, penamaan sirkuit Formula E iti perlu diganti menggunakan bahasa Indonesia. 

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, nama bangunan atau fasilitas milik negara perlu diberi nama menggunakan bahasa Indonesia. 

Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia juga tertuang dalam Perpres 63 Tahun 2019. 

“Seperti di dalam aturan segala sesuatunya yang dibiayai negara harus taat pada aturan itu, aturannya adalah penamaannya tidak menggunakan bahasa asing,” kata Syarif, dikutip Sabtu (21/5). 

Sekretaris Komisi D ini menyarankan, bila nama JIEC masih tetap digunakan, penamaannya ditambahkan bahasa Indonesia. 

“Kalau mau dua duanya pakai bahasa Indonesia dan bahasa Inggris,” katanya.

Namun, Syarif tidak mengusulkan nama pengganti untuk sirkuit Formula E itu dan menyerahkan pemilihan nama kepada ahlinya agar memiliki penamaan yang baik dan sesuai.

“Silakan nanti pemprov berkonsultasi dengan ahli bahasa, yang pas apa, bahasa dan artistiknya ya penamaan itu kan bahasanya juga harus cantik,” tandasnya. 

(Askara.co)

Komentar