Hakim PN Bekasi Berinisial ‘HS’ Dilaporkan ke Bawaslu dan KY

JurnalPatroliNews – Bekasi – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, HS, dilaporkan oleh advokat Daud R. Sihite, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Ampera Bekasi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam mengadili perkara penetapan ahli waris.

Daud Sihite, yang juga merupakan pengacara muda alumni Universitas Mpu Tantular, menyatakan bahwa kliennya, advokat Ferdinand Montororing, mengalami intimidasi saat menangani kasus penetapan ahli waris atas nama seorang perempuan berinisial DS, mahasiswa kedokteran yang tinggal di Jatirahayu, Kota Bekasi.

“Ketika Hakim HS mengadili dan memeriksa permohonan penetapan ahli waris dari DS, beliau mengancam klien saya untuk memasukkan sertifikat hak milik yang merupakan warisan sebagai bukti tambahan. Awalnya klien saya keberatan, namun demi menghindari perseteruan dengan hakim, bukti tersebut akhirnya disertakan,” ungkap Daud.

Namun, bukti sertifikat hak milik tersebut justru dijadikan alasan oleh Hakim HS untuk menolak permohonan penetapan ahli waris.

“Ini jelas merupakan pelanggaran etika, memberikan nasihat hukum yang menyesatkan,” tegas Daud.

Daud menyatakan bahwa laporan resmi akan segera diajukan ke Bawas MA dan KY. “Surat pelaporan sudah saya tanda tangani,” ujarnya saat ditemui di kantornya di Jl. Sultan Agung, Kota Bekasi.

Komentar