Hari Terakhir Monev UU KIP, Bagian Humas Kunjungi PPID Pelaksana Kecamatan Jati Asih

Lebih lanjut ia mengatakan, PPID Pelaksana diemban Sekretaris Kecamatan Jati Asih dibantu koordinator dan pelaksana PPID hingga tingkat kelurahan. Maka dalam kesempatan ini menghadirkan pula admin media sosial kelurahan.

“Kita ingin pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat selain pelayanan dasar lainnya yang dilakukan Kecamatan Jati Asih menjadi lebih baik,” pungkasnya.

Koordinator Tim Monev PPID 2024 Kota Bekasi Diah Setiyawati mengatakan setelah tahapan monev awal ini akan dilakukan pengisian kuesioner mandiri empat indikator penerapan UU KIP oleh masing-masing PPID Pelaksana dan dimulai tahapan pemeringkatan. Sebanyak 10 besar PPID Pelaksana hasil pemeringkatan akan dilakukan peninjauan kembali dokumen pembuktian dan akan mengkrucut menjadi 3 terbaik sehingga diberikan penghargaan.

Diinformasikan, untuk mendukung penerapan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan produk hukum daerah dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2017 Nomor 27 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 73 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2018 Nomor 73 seri E). (goeng)

Komentar