Kekerasan Seksual Di Tubuh Polri; Kapolres Boltim Dilaporkan Lakukan Tindakan Pelecehan Seksual

Jurnalpatrolinews – Bolaang Mongondow Utara Sulut – Kapolres Bolmut melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap Sespri-Nya sendiri.

Adapun kronologis kejadian seperti tertera dalam surat keberatan yang dilayangkan oleh korban Seorang polwan berpangkat Bripda berinisial DS yang bertugas di Polres Bolmut, melaporkan atasannya ke Polda Sulut.

Dalam surat keberatan tersebut tertera bahwa kejadian pelecehan ini terjadi pada Agustus 2022. saat itu, korban diminta untuk menghadap Kapolres Bolmut di ruangannya. Sang sespri kemudian diminta untuk duduk didepan atasannya.

Awalnya, Areis hanya menanyakan soal keseharian dari korban di Kabupaten Bolmut. Singkat cerita, sang Kapolres kemudian berdiri dan korban kemudian ikut berdiri. Korban berpikir bahwa atasannya tersebut akan makan siang. Tapi perwira dua bunga tersebut memeluk korban dan menunjuk beberapa bagian badan korban sambil mengatakan bahwa masih berlemak.

Korban sempat melawan, tapi oknum Kapolres tersebut menggeser tubuhnya ke bagian kanan korban.

Orang nomor satu di Polres Bolmut ini mencoba mencium Sesprinya tersebut tapi kemudian mendapatkan penolakan.

Aksi pelecehan ini bahkan tak hanya dilaksanakan satu kali saja, Tepat pada awal September 2023, korban kemudian menuliskan surat kepada Kapolda Sulut dan Propam Polda Sulut. Dalam surat tersebut, korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya selama bertugas di Polres Bolmut.

Alvian Tempongbuka selaku ketua LMND menyampaikan bahwa Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi Eksekutif Wilayah Sulawesi-Utara dengan tegas bersikap akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan mendesak Kapolda Sulawesi-Utara untuk bertindak tegas bahkan Perlu mencopot oknum Kapolres Bolmut tersebut, sudah cukup citra Polri begitu buruk dimata Masyarakat. Kasus Sambo, penggusuran Kalasey yang seolah membuat kepercayaan masyarakat hilang terhadap Polri khususnya di Wilayah Sulawesi-Utara jangan lagi ditambah dengan kasus pelecehan seksual yang ternilai sangat bertentangan dengan marwah Polri”.

Komentar