Nikita Mirzani Dikabarkan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Bilang Begini

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Artis Nikita Mirzani diduga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik di media sosial. 

Hal ini diketahui setelah beredar surat panggilan penyidik terhadap Nikita Mirzani dengan status sebagai tersangka di kalangan wartawan.

Namun demikian, Polres Metro Jaksel selaku pihak yang memanggil Nikita Mirzani belum membenarkan soal penetapan tersangka dan panggilan terhadap Nikita Mirzani yang harusnya diperiksa pada 21 Juni lalu itu.

“Senin (28/6) saya akan berikan penjelasan terkait foto surat (panggilan tersangka Nikita) itu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Achmad Akbar kepada wartawan, Sabtu malam (26/6).

Dia sebelumnya mengaku masih mengecek surat panggilan tersebut. Sebab, Achmad masih baru menjabat sebagai kasatreskrim.

Sementara di surat panggilan, nama kasatreskrim masih diisi oleh AKBP Jimmy Christian Samma yang baru berapa hari dimutasi menjadi Kapolres Tapanuli Tengah.

“Nanti saya cek dulu (surat panggilan),” ujar Achmad Akbar.

Sesuai dengan surat panggilan, Nikita yang beralamat di Jalan Perdana, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jaksel itu diminta hadir dan menghadap penyidik Iptu Agus Tohidin.

Artis NM itu menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik dan akses ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 30 ayat 3 UU RI Nomor 19 tentang ITE yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Jaksel.

Dalam surat itu disebutkan juga nama pelapor adalah Indra Tarigan yang melapor ke Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polres Metro Jaksel.  Laporan ini teregister dengan nomor LP/1892/III/2019/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 27 Maret 2019 dengan pelapor Indra Tarigan. (jpnn)

Komentar