Parah !, Gara-gara Kesulitan Biaya Operasional , Aktris Cynthiara Alona Pakai Hotelnya Untuk Prostitusi

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan motif aktris Cynthiara Alona menjadikan hotel miliknya sebagai lokasi prostitusi online karena kesulitan biaya operasional di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Hotel milik Alona itu digerebek aparat kepolisian pada Selasa (16/3) malam. Polisi melakukan pengembangan kasus dan menetapkan tiga tersangka, termasuk Alona.

“Motifnya karena di Covid-19, penghuni cukup sepi sehingga ada peluang agar operasional (hotel tetap) berjalan, ini yang terjadi, dengan menerima kasus-kasus perbuatan cabul di hotelnya, sehingga biaya operasional hotel bisa berjalan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3).

Kendati demikian, kata Yusri, penyidik masih terus mendalami motif Alona dan kedua tersangka lainnya dalam kasus prositusi online ini.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menawarkan anak di bawah umur lewat aplikasi Michat kepada para pria hidung belang. Pengakuan para tersangka, prostitusi online ini telah berlangsung selama tiga bulan.

“Bagaimana cara merekrut (korban) ada yang dipacari, ada yang ditawari kerjaan sehingga korban di bawah umur ini mau melakukan,” ucap Yusri.

Diungkapkan Yusri, Prostitusi online ini mematok tarif antara Rp400 ribu hingga Rp1 juta. Nantinya, uang tersebut dibagi secara merata, mulai dari joki, pemilik hotel, hingga kepada korbannya.

“Tarifnya melalui Michat Rp400 ribu-Rp1 juta, dari sana dibagi-bagi, ada yang Rp50 ribu, Rp100 ribu, hotelnya berapa, sampai korban nerima berapa,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus prostitusi online ini. Mereka adalah artis Cynthiara Alona selaku pemilik hotel Alona, DA selaku muncikari, dan AA selaku pengelola hotel.

Atas perbuatannya, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

(*/lk)

Komentar