JurnalPatroliNews – Jakarta, – Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui jajaran Satreskrim nya lakukan penertiban terhadap parkir liar yang merugikan masyarakat di kawasan Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Polisi mendapat laporan bahwa kendaraan angkutan barang besar dipatok tarif Rp15 ribu dan Rp12 ribu untuk mobil angkutan barang kecil yang keluar masuk Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda.
“Hasil penelusuran kami di daerah Marunda, memang diduga ada pungutan atau kantong parkir ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama melalui pesan singkatnya, Sabtu (13/11).
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan karena ada dugaan parkir ilegal karena tidak mengantongi ijin lengkap.
Penarikan retribusi itu dilakukan oleh Koperasi Karyawan PT KBN. Di mana, mereka mencetak sendiri karcis parkir untuk diberikan kepada para sopir.
“Kami telusuri supaya tidak menjadi potensi gangguan di kemudian hari, sehingga Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan langkah preventif atau prediktif,” terang Dia .
Berdasarkan informasi yang diterima Wiratama, retribusi yang tak memiliki legalitas jelas ini telah berjalan kurang lebih delapan bulan. “
“Padahal, belum ada kesepakatan antara pihak KBN dan Koperasi KBN terkait dengan hal itu,” sambungnya.
Komentar