Finalisasi Aturan Baru Rusunawa Ditargetkan Rampung 2025

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempertimbangkan pembatasan masa sewa bagi penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Langkah ini menuai beragam respons dari masyarakat.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, menyatakan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan antar-perangkat daerah dan diharapkan final pada pertengahan tahun anggaran 2025.

“Adapun terkait dengan usulan tersebut masih dalam pembahasan antar-perangkat daerah yang finalisasinya diharapkan baru akan selesai pada pertengahan tahun anggaran 2025,” kata Kelik melalui keterangan tertulis Pemprov DKI Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Tujuan utama dari pembatasan ini adalah mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk bertransisi dari status penyewa menjadi pemilik hunian. Kelik menjelaskan bahwa dengan adanya batasan waktu tinggal, diharapkan penghuni dapat meningkatkan kemampuan ekonomi mereka sehingga mampu memiliki rumah sendiri.

Selain itu, DPRKP berencana menyalurkan dana Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga tetap lima persen dan tenor hingga 20 tahun bagi MBR yang memenuhi syarat.

Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan penghuni rusunawa. Banyak yang merasa bahwa pembatasan masa tinggal dapat menambah beban bagi mereka yang masih berjuang secara ekonomi. Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014, tidak ada batasan waktu bagi MBR untuk tinggal di rusunawa, asalkan mereka memenuhi syarat yang ditetapkan.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, DPRKP memastikan bahwa sebelum kebijakan ini diterapkan, akan dilakukan sosialisasi kepada penghuni. Penerapan pembatasan masa tinggal juga akan menyesuaikan dengan masa berlaku surat perjanjian sewa yang ada, sehingga penghuni memiliki waktu untuk mempersiapkan diri.

Perkembangan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan antara penyediaan hunian terjangkau bagi MBR dan dorongan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan rumah. Namun, implementasi kebijakan ini perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi penghuni rusunawa yang masih rentan secara ekonomi.

Komentar