Wagub DKI Tanggapi Soal : PNS Kebanjiran Bisa Cuti Sebulan dan Dapat Gaji Penuh

JurnalPatroliNews Jakarta,– Pegawai negeri sipil (PNS) yang terdampak banjir dikabarkan bisa mendapat cuti maksimal satu bulan dan tetap mendapatkan gaji penuh. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal kabar tersebut.

Wagub Riza mengatakan saat ini belum ada PNS yang diliburkan selama satu bulan, melainkan PNS sebagian kerjanya work from home (WFH) ataupun kerja langsung di kantor.

“Belum ada PNS yang diliburkan satu bulan ya. Yang ada kebijakannya adalah bekerja di rumah, jadi secara bergantian bergilir, PNS Pemprov DKI Jakarta diberi kesempatan, ada sebagian kerja di kantor dan sebagian lagi kerja di rumah,” ujar Riza kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (27/2/2021).

Wagub Riza juga mengatakan seluruh pihak yang bekerja di Pemprov DKI harus mematuhi kebijakan yang sudah ditentukan.

“Prinsipnya, di masa pandemi ini, kita sama-sama harus patuh-taat pada kebijakan yang sudah diambil pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Riza.

Diberitakan sebelumnya, PNS bisa mendapat cuti maksimal satu bulan apabila terkena musibah bencana alam seperti banjir. Selama cuti itu, yang bersangkutan tetap digaji alias gaji tidak dipotong.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan gaji yang bersangkutan selama cuti tetap dibayar full, namun tunjangan kinerja dipotong.

“PNS yang terkena musibah bisa mengajukan cuti alasan penting (CAP). Untuk lamanya tergantung pimpinan untuk memberikannya, maksimal 1 bulan,” katanya dikutip rekan media , Senin (22/2).

“Gaji tetap, tapi kalau tunjangan kinerja biasanya dipotong,” tambahnya.

(*/lk)

Komentar