19.967 Pejabat Belum Lengkapi Dokumen Laporan Harta Kekayaan

JurnalPatroliNews Jakarta Sebanyak 19.967 penyelenggara negara dari total 377.344 wajib lapor belum melengkapi kekurangan dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan agar segera melengkapinya,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, Selasa (21/9).

Dikatakan Ipi, sesuai dengan Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa LHKPN yang dinyatakan tidak lengkap akan dikembalikan kepada wajib lapor untuk dilengkapi.

“Surat kuasa yang ditandatangani oleh penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang telah berusia 17 tahun yang masih menjadi tanggungan penyelenggara negara merupakan salah satu dokumen yang wajib diserahkan sebagai kelengkapan LHKPN,” ujar Ipi.

Ipi menjelaskan, belum adanya LHKPN Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara periodik tahun 2020 pada laman https://elhkpn.kpk.go.id.

Menurut Ipi, Tito telah menyampaikan LHKPN tepat waktu pada 31 Maret 2021, namun terdapat dokumen yang harus dilengkapinya terlebih dahulu.

“Atas laporan tersebut, KPK telah melakukan proses verifikasi dan terdapat kekurangan dokumen yang harus dilengkapi sehingga saat ini, LHKPN-nya masih dalam proses verifikasi menunggu kelengkapan dan belum dapat diumumkan,” kata dia.

“Dalam komunikasi yang kami lakukan, kekurangan dokumen akan disampaikan pada kesempatan pertama. KPK mengapresiasi para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajiban LHKPN-nya secara periodik dengan jujur, benar, dan lengkap,” sambungnya.

Diketahui, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih & Bebas Korupsi, Kolusi, & Nepotisme (KKN) mewajibkan penyelenggara negara untuk bersedia melaporkan & mengumumkan kekayaannya sebelum & setelah menjabat, termasuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Komentar