2.475 Sertipikat Hasil Redistribusi Tanah Diserahkan di Negeri di Atas Awan

Jurnalpatrolinews – Lebak : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, sukses menjalankan program Redistribusi Tanah di Kabupaten Lebak, Banten. Hal itu dibuktikan dengan dibagikannya 2.475 sertipikat tanah di Kantor Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak yang juga dikenal dengan julukan Negeri di Atas Awan pada Rabu (30/09/2020).

Adapun sertipikat yang diserahkan mencakup lima desa, yakni Desa Citorek Timur sebanyak 649 sertipikat yang diserahkan secara langsung, dan sisanya Desa Citorek Barat sebanyak 200 sertipikat, Citorek Tengah 650 sertipikat, Citorek Kidul 600 sertipikat dan Citorek Sabrang sebanyak 376 sertipikat dibagikan masing-masing di desa setempat dengan menyaksikan kegiatan di Citorek Timur secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Keberhasilan penyertipikatan tanah melalui program Redistribusi Tanah di Kabupaten Lebak ini sangat diapresiasi oleh Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi. “Terima kasih atas program-program penyertipikatan tanah yang telah memudahkan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya. Kami sangat mengapresiasi kinerja seluruh jajaran ATR/BPN, karena dulu susah kalau mau mengurus sertipikat, tetapi sekarang pemerintah yang memberi sertipikat ke masyarakat. Begitu juga dalam pelaksanaannya, sekarang sangat luar biasa,” puji Ade Sumardi kepada jajaran Kementerian ATR/BPN.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Andi Tenri Abeng dalam sambutannya menceritakan sejarah asal usul tanah sehingga berhasil dijadikan sertipikat. “Setelah dilepaskan dari kawasan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak pada tahun 2016, kemudian tahun 2019, pemerintah daerah meminta kepada ATR/BPN untuk menyertipikatkan tanah di sini. Melalui program redistribusi tanah, maka hari ini kami berhasil mengeluarkan 2.475 sertipikat yang hari ini dibagikan kepada masyarakat Citorek. Kami juga berniat ingin melakukan pemberdayaan masyarakat di sini, khususnya kepada penerima sertipikat,” jelasnya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada kepala desa, karena terlaksananya redistribusi tanah di sini juga berkat kerja sama yang baik dari kepala desa di kasepuhan Citorek yang sudah lapang dada dan tangan terbuka menerima kami dalam menyukseskan program redistribusi tanah di sini,” tambahnya.

Dalam sambutannya setelah memberikan sertipikat tanah secara simbolis kepada masyarakat Desa Citorek, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Surya Tjandra mengingatkan kepada masyarakat penerima sertipikat untuk bijak dalam penggunaannya. “Dengan pemberian sertipikat ini sebagai bukti kepastian, kepercayaan diri atas tanah yang Bapak Ibu miliki, saya yakin nanti setelah mendapat sertipikat ini akan banyak sekali godaan, entah diagunkan atau yang lain tapi yang jelas harus dihitung baik-baik jangan sampai memberatkan,” pesannya.

Lebih lanjut Surya Tjandra mengatakan ke depan dalam rangka menata Jawa Barat bagian selatan, akan dilakukan tindak lanjut pengembangan pasca redistribusi tanah di desa Citorek. “Setelah sertipikat ini dibagikan saya berpikir kalau dilihat desa ini berpotensi untuk tempat wisata baik dari segi geografis atau sumber daya alamnya bisa menjadi daya tarik nanti kita akan lakukan hal yg lebih konkrit lagi sehingga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat,” lanjutnya.

Disela-sela acara tersebut, Surya Tjandra meminta perwakilaan warga penerima sertipikat redistribusi tanah untuk menceritakan perasaannya. Ahya Afandi (41) mengatakan sangat berterima kasih atas pemberian sertipikat tersebut. “Terima kasih sekali kepada ATR/BPN yang sudah memberikan sertipikat ini. Sekarang saya lega kedepannya mau melakukan apa saja sudah ada sertipikat, jadi lebih bersemangat, mungkin bisa digunakan untuk modal usaha nanti, saya sangat bangga, sangat senang sekali,” ungkapnya.

Terkait pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di desa Citorek, Direktur Pemberdayaan Hak atas Tanah Masyarakat, Andri Novijandri menjelaskan kepada masyarakat penerima sertipikat redistribusi tanah, bahwa pemberdayaan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat. “Pemberdayaan ini fungsinya meningkatkan kesejahteraan dan taraf kehidupan. Di sini berpotensi untuk tempat wisata, nanti akan banyak pengunjung atau wisatawan yang datang, kita lihat potensi di sini yang bisa dijadikan oleh-oleh, sarana dan prasarana, infrastruktur, itu yang nanti akan kita tata melalui program pemberdayaan,” tutupnya.

Pembagian sertipikat tanah tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra, Direktur Pemberdayaan Hak atas Tanah Masyarakat, Andri Novijandri, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno, Wakil Bupati, Ade Sumardi dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Komentar