JurnalPatroliNews | Jakarta – Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendapat apresiasi dari Komisi IV DPR RI. Namun, langkah penegakan hukum tersebut dinilai belum cukup apabila tidak disertai tanggung jawab pemulihan lingkungan dan penanganan kerugian masyarakat terdampak.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rina Saadah, menegaskan bahwa proses hukum terhadap korporasi harus berjalan beriringan dengan penghitungan kerusakan lingkungan, penentuan pihak yang bertanggung jawab, serta penyediaan anggaran pemulihan.
Menurut Rina, masyarakat yang terdampak karhutla tidak seharusnya kembali dibebani biaya untuk memulihkan kehidupan mereka setelah mengalami gangguan kesehatan, kehilangan penghasilan, hingga kerusakan lingkungan.
“Penetapan tersangka merupakan langkah penting. Namun, ada pertanyaan yang juga harus dijawab: siapa yang menanggung biaya pemulihan? Jangan sampai masyarakat sudah menanggung dampak asap, kehilangan penghasilan, lalu harus membayar sendiri seluruh biaya untuk memulihkan kehidupannya,” ujar Rina kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Penanganan Karhutla Tidak Berhenti Setelah Api Padam
Rina mengingatkan bahwa dampak kebakaran hutan dan lahan tidak serta-merta berakhir ketika api berhasil dipadamkan. Sejumlah persoalan justru masih harus ditangani dalam jangka panjang, mulai dari gangguan kesehatan masyarakat, terhentinya aktivitas ekonomi, hingga kerusakan kawasan hutan dan lahan.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan penanganan pascakebakaran menjadi bagian penting dari kebijakan penanggulangan karhutla.
“Api bisa padam, tetapi beban masyarakat belum tentu selesai. Ada biaya berobat, penghasilan yang hilang, serta lahan dan lingkungan yang membutuhkan waktu untuk pulih. Semua itu harus masuk dalam perhatian pemerintah,” katanya.
Ia meminta pemerintah bersama lembaga terkait melakukan penghitungan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat secara transparan. Hasil penghitungan tersebut harus menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan pemulihan, pembagian tanggung jawab, serta langkah penagihan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Prinsip Pencemar Membayar Harus Ditegakkan
Legislator PKB itu juga menekankan pentingnya penerapan prinsip polluter pays atau pencemar membayar dalam penanganan kasus kerusakan lingkungan.
Prinsip tersebut menempatkan pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas biaya penanganan dan pemulihan sesuai ketentuan hukum.
Rina turut mengingatkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan telah memuat arahan mengenai penegakan hukum, termasuk pembayaran ganti rugi untuk rehabilitasi dan pemulihan.
“Pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menanggung kewajibannya sesuai hukum. Beban pemulihan tidak boleh begitu saja dialihkan kepada masyarakat dan anggaran negara. Pada saat yang sama, pemerintah harus memastikan kebutuhan mendesak warga tetap ditangani,” tegasnya.
Pemulihan Lingkungan Harus Berjalan Bersama Perlindungan Warga
Rina menilai terdapat dua aspek yang harus mendapatkan perhatian secara bersamaan dalam penanganan pascakarhutla, yakni pemulihan ekosistem dan perlindungan masyarakat terdampak.
Pemulihan lingkungan mencakup upaya rehabilitasi hutan dan lahan yang mengalami kerusakan. Sementara itu, penanganan masyarakat perlu dilakukan melalui pendataan warga terdampak, penyediaan layanan kesehatan, serta pendampingan agar mereka dapat memperjuangkan hak melalui mekanisme yang tersedia.
Menurutnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab. Pemerintah juga harus memastikan dampak sosial dan ekonomi yang dialami masyarakat memperoleh penyelesaian.
“Memulihkan hutan dan lahan sangat penting. Tetapi warga yang kesehatannya terganggu atau mata pencahariannya terdampak juga harus mendapatkan perhatian. Pemulihan harus menyentuh lingkungan sekaligus kehidupan masyarakat,” ujarnya.
DPR Minta Proses Hukum Transparan dan Terukur
Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, Rina meminta proses hukum terhadap korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga mendorong agar rencana pemulihan lingkungan disusun secara terukur, mulai dari penetapan pihak yang bertanggung jawab, sumber pembiayaan, target waktu, hingga indikator keberhasilan yang dapat diawasi masyarakat.
Bagi Rina, keterbukaan informasi menjadi bagian penting agar publik dapat mengetahui perkembangan penegakan hukum sekaligus memastikan kewajiban pemulihan benar-benar dijalankan.
“Ukuran keberhasilannya harus sampai pada lingkungan yang pulih dan masyarakat yang terlindungi. Publik perlu tahu siapa yang bertanggung jawab, apa kewajibannya, dan sejauh mana pemulihan benar-benar dilaksanakan,” demikian Rina.
Dengan demikian, penetapan 20 korporasi sebagai tersangka diharapkan menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih menyeluruh. Tidak hanya mengungkap dugaan pelanggaran, tetapi juga memastikan pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat menjadi bagian nyata dari penyelesaian kasus karhutla.















Komentar