8 Oktober Jadi Target Pengesahan RUU Ketenagakerjaan, Isu Outsourcing Masih Dibahas

JurnalPatroliNews | Jakarta — Pemerintah bersama DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi Undang-Undang pada 8 Oktober 2026.

Target tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Menurut Afriansyah, percepatan pembahasan dilakukan melalui komunikasi intensif bersama DPR RI dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga. Pemerintah ingin regulasi baru tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan pekerja.

“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,” tegas Afriansyah di hadapan perwakilan KSBSI.

Pemerintah sebelumnya juga menyebut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan selesai pada Oktober 2026. Dalam pembahasannya, sejumlah isu ketenagakerjaan masih menjadi perhatian, termasuk pengaturan alih daya atau outsourcing.

Pemerintah Buka Ruang Dialog

Afriansyah mengatakan pemerintah terus membuka ruang dialog dengan serikat pekerja untuk membahas berbagai persoalan krusial dalam rancangan regulasi tersebut.

Menurutnya, masukan dari pekerja dibutuhkan agar norma yang nantinya disahkan dapat menyesuaikan kebutuhan dunia kerja sekaligus memberikan perlindungan yang memadai.

Salah satu isu yang masih menjadi bahan pembahasan adalah pengaturan mengenai outsourcing. Pemerintah menyatakan pembahasan dilakukan melalui dialog agar substansi regulasi dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak.

Wamenaker menyebut pendekatan tersebut sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan yang mengusung semangat “Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya.”

Dalam kerangka itu, peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja dipandang perlu berjalan beriringan dengan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Ekosistem Serikat Pekerja

Selain membahas RUU, pemerintah juga menyoroti perkembangan ekosistem hubungan industrial di Indonesia.

Afriansyah menyebut saat ini terdapat sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi dan 23 konfederasi. Pemerintah juga tengah menjajaki sejumlah agenda perlindungan sosial bagi buruh, termasuk usulan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program jaminan sosial.

Menurut Afriansyah, penguatan komunikasi antara pemerintah dan organisasi pekerja dibutuhkan untuk mencari penyelesaian atas berbagai persoalan ketenagakerjaan melalui mekanisme dialog.

Ia mengatakan perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap pekerja antara lain terlihat dari kehadiran Presiden dalam peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026 serta keterlibatan sejumlah tokoh buruh dalam berbagai posisi di pemerintahan.

“Komitmen tersebut tercermin dari kehadiran Presiden pada Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 lalu, serta pelibatan sejumlah tokoh gerakan buruh di posisi strategis kabinet, lingkaran istana, hingga jajaran Komisaris BUMN,” ujar Afriansyah.

Menurut dia, keberadaan saluran komunikasi tersebut diharapkan membuat penyampaian aspirasi pekerja dapat dilakukan secara lebih efektif, termasuk melalui forum bipartit dan tripartit.

KSBSI Minta Tidak Dipaksakan

Di tengah target pengesahan pada Oktober, KSBSI mengingatkan agar pembentukan undang-undang baru tidak hanya mengejar batas waktu.

Ketua Umum KSBSI Johannes Dartha Pakpahan mengatakan pembahasan regulasi harus dilakukan secara matang dan melibatkan pemerintah, pengusaha serta pekerja dalam kerangka hubungan industrial tripartit.

KSBSI berpandangan, apabila regulasi baru belum mampu mengakomodasi kepentingan pekerja, pengusaha dan pemerintah secara memadai hingga tenggat yang ditetapkan, maka pembahasan tidak seharusnya dipaksakan.

Sejumlah substansi yang disoroti KSBSI antara lain perlindungan pekerja dari pemutusan hubungan kerja (PHK), aturan outsourcing serta status pekerja pada platform digital.

Johannes juga meminta agar pembentukan regulasi baru menghasilkan aturan yang lebih sesuai dengan perkembangan dunia kerja saat ini, bukan semata-mata memenuhi tenggat penyelesaian.

Dengan demikian, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan saat ini tidak hanya berpacu dengan target waktu, tetapi juga menghadapi tuntutan untuk menghasilkan aturan yang dapat diterapkan secara efektif di tengah perubahan dunia kerja.

Pemerintah menargetkan pengesahan pada 8 Oktober 2026, sementara pembahasan substansi dan dialog dengan pemangku kepentingan masih terus berlangsung.

Komentar