JurnalPatroliNews | Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mencerminkan kemampuan nyata dalam menjalankan pekerjaan, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.
Menurut Afriansyah, kredibilitas sertifikasi ditentukan oleh standar kompetensi yang jelas, asesor profesional, metode asesmen yang tepat, serta proses penilaian yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Forum Komunikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P2 BUMN Summit 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Afriansyah mengatakan, perubahan teknologi dan dinamika dunia usaha menuntut tenaga kerja yang tidak hanya terampil, tetapi juga berintegritas dan mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan industri.
Karena itu, standar kompetensi pekerja harus relevan dengan karakteristik pekerjaan, tingkat risiko, serta kebutuhan operasional di lapangan.
Sertifikasi Harus Terukur dan Objektif
Afriansyah menilai LSP P2 di lingkungan BUMN memiliki posisi strategis karena memahami proses bisnis dan kebutuhan kompetensi pada setiap jabatan. Pengetahuan tersebut dapat menjadi dasar dalam menyusun skema sertifikasi yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan.
Meski demikian, kedekatan dengan lingkungan bisnis internal harus diimbangi tata kelola yang kuat. Penilaian kompetensi perlu didasarkan pada bukti yang memadai, dilakukan oleh asesor yang kompeten, serta menghasilkan keputusan sesuai ketentuan.
“Kredibilitas menjadi modal utama. Sertifikat juga harus mencerminkan kompetensi nyata, bukan formalitas,” tegas Afriansyah.
Ia menambahkan, pengembangan kompetensi seharusnya berlangsung sebagai proses berkelanjutan. Tahapannya mencakup identifikasi kebutuhan industri, penyusunan standar kompetensi, pelatihan, asesmen, sertifikasi, hingga penerapan kemampuan tersebut dalam kinerja sehari-hari.
Dengan pendekatan ini, sertifikasi tidak berhenti pada penerbitan dokumen pengakuan, melainkan menjadi instrumen untuk memastikan kesesuaian kemampuan pekerja dengan tuntutan jabatan.
Digitalisasi Perlu Diiringi Integritas
Selain tata kelola asesmen, Afriansyah menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan sertifikasi kompetensi.
Sistem data yang terintegrasi dinilai dapat meningkatkan efisiensi administrasi, memudahkan pemantauan, serta mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik. Namun, penerapan teknologi tidak boleh mengurangi kualitas pemeriksaan maupun objektivitas penilaian.
“Teknologi memperkuat proses, bukan menggantikan integritas asesmen dan profesionalisme,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa digitalisasi harus berfungsi sebagai pendukung sistem sertifikasi, sementara kualitas hasil tetap bergantung pada standar yang diterapkan, profesionalisme asesor, dan keabsahan bukti kompetensi.
Kolaborasi Lintas Sektor Diperlukan
Untuk membangun ekosistem sertifikasi yang kredibel, Afriansyah mendorong penguatan kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Danantara, dan perusahaan-perusahaan BUMN.
Dalam pembagian peran yang disampaikan, Kemnaker berkontribusi melalui perumusan kebijakan ketenagakerjaan, BNSP memperkuat sistem sertifikasi profesi, sedangkan Danantara dan BUMN berperan dalam memetakan kebutuhan talenta sesuai arah bisnis dan kebutuhan organisasi.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempertemukan kebutuhan industri dengan pengembangan kompetensi tenaga kerja secara lebih terarah.
“Sertifikasi bukan sekadar sertifikat, melainkan pengakuan yang dibangun melalui standar jelas, integritas, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Afriansyah.
Melalui penguatan standar, asesmen objektif, digitalisasi, dan kolaborasi lintas sektor, sertifikasi kompetensi di lingkungan BUMN diharapkan semakin relevan dengan kebutuhan pekerjaan dan perkembangan industri.















Komentar