JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Pengacara Dody, Adriel Viary Purba, mengaku kaget atas vonis hakim.
“Tadi Pak Dody dibilang nggak menikmati hasil. Tapi kenapa begini (vonisnya)? Tanda tanya besar, namun kita tidak usah negative thinking.
Kita akan mengajukan (banding hingga) kasasi khusus Pak Dody karena tadi sudah menyatakan sikapnya. Yang lain menyusul,” kata Adriel kepada wartawan seusai sidang vonis di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Adriel mengatakan pihaknya sempat optimistis kliennya dijatuhi hukuman di bawah 10 tahun penjara. Adriel mempertanyakan mengapa hukuman kliennya masih 17 tahun penjara padahal kliennya dinilai jujur dan membantu perkara.
“Makanya tadi saya sampaikan berulang kali, kami sangat optimis tadi. Kami sangat optimis bahkan ada beberapa senior dan doktor bilang ke kami ‘Kalian pasti vonis di bawah 10’. Makanya kaget sekali,” ujar Adriel.
“Makanya tadi pertimbangan hakim, dia (terdakwa) jujur kan? Dia membantu perkara, tapi kenapa masih 17 tahun?” sambungnya.
Adriel mengaku tetap bersyukur atas putusan itu. Menurutnya, hukuman terhadap kliennya masih lebih ringan daripada Irjen Teddy Minahasa, yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
“Walaupun begitu, kami tetap bersyukur jauh daripada Pak Teddy Minahasa. Pak Teddy Minahasa porsi dosanya lebih besar, dia ide mahakarya ini kan? Dia divonis seumur hidup sampai mati,” tutur Adriel.
Adriel mengatakan Dody segera menghadapi menjalani sidang kode etik. Sidang itu, kata Adriel, menunggu putusan inkrah.
“Belum (sidang kode etik). Segera habis ini. Paling seminggu dua minggu lah habis ini. Harusnya inkrah dulu (setelahnya barulah dijalankan sidang kode etik),” pungkas Adriel.
Sebelumnya, AKBP Dody divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara.
Salah satu hal yang meringankan AKBP Dody ialah tidak menikmati keuntungan dari penjualan sabu.
Komentar