JurnalPatroliNews – Jakarta – Polisi mengerahkan 1.859 personel gabungan untuk mengamankan aksi buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, dan sekitarnya.
“Dalam rangka pengamanan aksi elemen masyarakat dan aksi buruh di bundaran Patung Kuda Monas, Istana Negara, dan sekitarnya, kami melibatkan 1.859 personel gabungan,
” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, dilansir Antara, Kamis (31/10).
Personel gabungan ini terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait. Mereka akan ditempatkan di beberapa titik, termasuk sekitar bundaran Patung Kuda Monas hingga depan Istana Negara.
Selain itu, pengamanan juga dilakukan untuk mencegah massa aksi memasuki kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Penutupan atau pengalihan arus lalu lintas di sekitar bundaran Patung Kuda Monas dan lokasi lain bersifat situasional. Susatyo menyatakan bahwa rekayasa arus lalu lintas akan diterapkan berdasarkan perkembangan situasi di lapangan.
“Jika jumlah massa tidak banyak, lalu lintas akan normal. Namun, jika eskalasi meningkat, akan ada pengalihan arus lalu lintas,” ujarnya.
Susatyo juga mengingatkan semua personel pengamanan untuk bertindak persuasif, tidak memprovokasi atau terprovokasi, dan mengutamakan negosiasi serta pelayanan humanis.
Ia mengimbau kepada koordinator Demo Buruh lapangan dan orator untuk menyampaikan orasi dengan santun, tidak memprovokasi massa, serta menjaga unjuk rasa tetap damai.
“Hormati dan hargai pengguna jalan lainnya di bundaran Patung Kuda Monas dan lokasi lainnya,” tambahnya.
Kombes Susatyo menekankan bahwa semua personel yang terlibat pengamanan tidak membawa senjata. “Semua perintah dan kendali berada di tangan saya sebagai Kapamwil (Kepala Pengamanan Wilayah),” katanya.
Sejumlah Demo Buruh akan mengawal pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 40 tentang klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Abdullah, salah satu perwakilan, menyatakan bahwa Gekanas adalah gerakan aliansi dari 18 serikat pekerja yang mengajukan judicial review kepada hakim konstitusi untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan kembali kepada regulasi awal.
Komentar