Anas Urbaningrum Bakal Hirup Udara Segar! Dikabarkan Bebas 10 April 2023, Ini Kata Kemenkumham

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dikabarkan akan menghirup udara bebas pada Senin, 10 April 2023.

Anas sebelumnya memang diketahui akan bebas pada April 2023, namun untuk tanggalnya belum diketahui. Lantas, apakah kabar tersebut benar?

“Terinfo seperti itu, tapi untuk pastinya 2 hari sebelum pembebasan akan kami infokan kembali,” ujar Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali saat dikonfirmasi terkait kebebasan Anas 10 April 2023, Sabtu (1/4/2023).

Sebelumnya, Kusnali juga mengabarkan Anas akan bebas pada April ini. Namun, belum ada kepastian tanggal Anas bebas.

“Menurut informasi seperti itu, tapi untuk tanggal pastinya kami masih menunggu surat keputusan dari pusat,” kata Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali saat dikonfirmasi kapan Anas bebas, Rabu (1/3/2023).

Diketahui, Anas Urbaningrum pernah mengungkap sinyal dirinya akan bebas dari penjara. Terpidana kasus Hambalang ini memberitahukan publik lewat surat tulisan tangannya yang diunggah di Twitter @anasurbaningrum.

Adanya surat tulisan tangan itu dibenarkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika. Pasek mengatakan surat itu dititipkan Anas ke kerabat yang menjenguk.

“Iya benar itu tulis tangan beliau yang dititipkan teman saat ke sana,” kata Pasek saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023).

Dalam surat itu, Anas mengatakan dirinya akan bebas dalam waktu dekat. Dia lalu menyinggung kezaliman dan kriminalisasi. Dia juga meminta sahabatnya untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif.

Berikut isi surat tulisan tangan Anas:
Ada saatnya pergi, ada waktunya pulang. Insyaallah beberapa waktu tersisa menjalani pengasingan akan tunai dengan baik. Saya paham para sahabat marah terhadap kezaliman dan kriminalisasi.

Tetap tenang, sabar, dan menjaga suasana kondusif adalah hal yang baik untuk dilakukan.
Kita akan terus berjuang bersama untuk keadilan dengan cara yang baik dan penuh tanggung jawab.

Salam keadilan

TTD

Anas Urbaningrum

Komentar