JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan susunan kabinetnya, Kabinet Merah Putih, yang terdiri dari 48 menteri.
Jumlah ini lebih banyak dibandingkan Kabinet Indonesia Maju di era Presiden Joko Widodo yang memiliki 34 menteri.
Dengan penambahan jumlah menteri, anggaran yang dialokasikan untuk gaji dan tunjangan para menteri pun meningkat.
Untuk tahun anggaran 2024, total kebutuhan anggaran untuk hak keuangan menteri diperkirakan sekitar Rp 10,74 miliar. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan anggaran sebesar Rp 7,60 miliar pada era Jokowi.
Perhitungan anggaran tersebut didasarkan pada gaji pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, yang menetapkan gaji pokok menteri sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan gaji pokok ini, ditambah tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, para menteri mendapatkan tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan.
Jika digabungkan, gaji pokok dan tunjangan jabatan menteri mencapai Rp 18.648.000 per bulan, yang berarti total pendapatan mencapai Rp 223.776.000 dalam setahun.
Namun, angka ini belum termasuk hak keuangan dan fasilitas lain yang diterima oleh para menteri.
Para menteri juga berhak atas tunjangan operasional, kendaraan dinas, rumah jabatan, layanan kesehatan melalui asuransi, tunjangan kinerja, tunjangan hari raya, dan gaji ke-13.
Dana operasional menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268 Tahun 2014, sementara tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176 Tahun 2015.
Dengan angka yang signifikan ini, perhatian publik terhadap penggunaan anggaran dan transparansi dalam pengelolaan keuangan kabinet menjadi semakin penting.
Komentar