JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus sengketa lahan di Serang, Banten, memanas setelah anak dari anggota DPRD Banten, Djasmarni, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang sekuriti.
Penetapan ini tidak diterima keluarga Djasmarni, yang mengklaim memiliki bukti bahwa mereka terlebih dahulu diserang saat mencoba memagari lahan miliknya.
Kuasa hukum Djasmarni, Iwan Kurniawan, menyatakan pihak keamanan PT BMP memprovokasi dengan menghalangi pemagaran lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2013.
Menurut Iwan, pihak keluarga hanya membela diri dari serangan. “Kami punya bukti video yang menunjukkan mereka memulai penyerangan,” katanya.
Iwan menyesalkan langkah Polda Banten yang hanya memproses laporan dari pihak sekuriti. Padahal, keluarga Djasmarni juga telah melaporkan insiden tersebut, namun tidak mendapat tanggapan.
“Ini memperlihatkan ketidakadilan. Ada dua laporan, tapi hanya satu yang diproses,” tambahnya.
Di tengah polemik ini, keluarga Djasmarni melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Banten ke Bidpropam.
Mereka juga berencana mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap WR. “Kami menduga kasus ini tidak ditangani secara profesional,” ujar Iwan.
Kasus ini mencuat setelah sengketa lahan seluas 500 meter persegi yang diklaim Djasmarni telah bersertifikat.
Pihak lain, Neneng Aisyah, menyatakan memiliki Akta Jual Beli (AJB) atas lahan tersebut sejak 1993, namun belum ada pembuktian hukum terkait klaim ini.
Hingga saat ini, penyelidikan masih berlanjut, sementara pihak keluarga Djasmarni terus mempertanyakan keabsahan proses hukum yang menjerat mereka.
Komentar