JurnalPatroliNews – Jakarta – Perusahaan teknologi multinasional, Apple Inc., telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, terkait larangan pemerintah Indonesia atas penjualan iPhone 16 di negara tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Eko SA Cahyanto, menjelaskan bahwa surat tersebut mengandung permohonan untuk mengadakan pertemuan antara manajemen Apple dan Menteri Agus guna membahas kebijakan ini secara lebih mendalam.
“Mereka ingin bertemu untuk menjelaskan situasi kepada menteri,” ujar Eko pada Minggu, 3 November 2024.
Walaupun pertemuan akan dilaksanakan, Eko menegaskan bahwa pemerintah tetap mengharuskan Apple untuk memenuhi semua ketentuan yang telah disepakati sebelumnya, terutama mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Apple sebelumnya telah menyetujui persyaratan TKDN sebesar 40 persen dengan berinvestasi dalam pembangunan Apple Academy di berbagai lokasi di Indonesia. Namun, hingga saat ini, persyaratan tersebut belum sepenuhnya dipenuhi.
Menurut peraturan, Apple diwajibkan untuk melakukan investasi sekitar Rp1,7 triliun untuk mendirikan Apple Academy. Namun, hingga kini, realisasi investasi yang dilakukan baru mencapai Rp1,4 triliun, sehingga kekurangan dana ini menjadi penghalang bagi peredaran iPhone 16 di Indonesia.
“Kami mendorong mereka untuk mempercepat realisasi investasi yang diperlukan. Produk-produk yang diwajibkan memiliki TKDN juga kami dorong untuk mencapai nilai TKDN yang lebih tinggi. Pada dasarnya, investasi sejalan dengan nilai TKDN,” jelas Eko.
Meskipun Apple telah memperoleh sertifikasi TKDN untuk produk-produknya, sertifikasi tersebut telah kedaluwarsa. Perpanjangan sertifikasi kini masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Komentar